TAJDID.ID || Tokoh bangsa Prof Din Syamsuddin turut menyoroti prihal pengesahan RUU Ibukota Negara (IKN) menjadi UU. Ia menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.
“Sebaliknya keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi,” ujar mantan Ketum PP Muhammadiyah ini, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Din Syamsuddin.
Lebih lanjut Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
“Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tutupnya. (*)
Baca Juga:
- Din Syamsuddin: Bantu Saudara Kita yang Zalim dengan Menghentikan Kezalimannya
- Muhammadiyah: Pelaporan Din Syamsuddin Sebagai Tokoh Radikal Salah Alamat
- Din Syamsuddin: Indonesia Sedang Menghadapi “Lingkaran Setan”
- Pesan Din Syamsuddin kepada AMM: Jadilah Kader Sejati
- Din Syamsuddin Beberkan 3 Syarat Pemakzulan Pemimpin
- Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir