TAJDID.ID~Solo || Dr. Eka NAM Sihombing, SH., M. Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera utara (UMSU) sebagai satu-satunya Pakar Hukum Tata Negara dari Sumatera yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tahun 2021 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dilaksanakan di the Sunan Hotel Solo pada tanggal 19-21 November 2021.
Pada hari pertama, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu Dr. Anwar Usman, SH MH.
Kemudian pada hari kedua dan ketiga dilanjutkan dengan pembagian panel-panel bagi para pakar hukum tata negara sesuai dengan keahlian dan kepakaran masing-masing untuk melaksanakan FGD yang telah dibagi topik pembahasannya terhadap undang-undang yang telah diuji dan dan diberikan putusan oleh MK sehingga dilakukan pengkajian dan analisis secara mendalam mengenai pelaksanaan putusan MK terkait.
Dr. Eka NAM Sihombing SH, M. Hum berada satu panel dengan Prof. Dr. Fauzan dan juga Dr. Duke Arie Widagdo untuk membahas mengenai tindak lanjut putusan MK terhadap pengujian undang-undang pemilu.
Panel-panel itu dibentuk dengan tujuan agar analisa terhadap tindak lanjut putusan MK terhadap pengujian undang-undang yang telah diputuskan untuk mengkaji perkembangannya, sudah diakomodir seluruhnya/sebagian/belum diakomodir oleh adresat utama yang berwenang untuk menyelaraskan substansi undang-undang dengan putusan MK.
Tentunya, output dari kegiatan ini menghasilkan kajian yang komprehensif sehingga didapatkan hasil analisa hukum berkaitan dengan tindak lanjut putusan MK. Sehingga, putusan MKsebagai Guardian of constitution (pengawal konstitusi) yang memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang telah melakukan pengujian undang-undang itu, memiliki kepastian hukum melalui tindak lanjut putusan MK yang telah dilakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan analisis dan pendapat para pakar agar dapat segera diakomodir seluruhnya oleh adresat utama. (*)