TAJDID.ID-Medan || Departemen Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Kota Medan menggelar diskusi bertajuk “Omnibus Law, Kena Lau”. Kegiatan ini digelar di Warung Kopi Incek Amaliun, Medan, Kamis (05/3/2020)
Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Eka Nam Sihombing yang merupakan Kasubbid FPPHD/ Koordinator Perancang Peraturan Perundang undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan dipandu langsung oleh Nugra Ferdino (Sekretaris Umum PD KAMMI Medan).
Dalam paparannya Eka NAM Sihombing menguraikan, bahwa omnibus law merupakan metode pendekatan atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
“RUU omnibus law (terkhusus Cipta Kerja, UMKM, Perpajakan) pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan sinergitas regulasi di tingkat nasional dan daerah yang dapat mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, jelasnya..
Lebih lanjut Eka Sihombing mengajak para peserta diskusi dan anggota KAMMI lainnya untuk menggunakan haknya berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU dimaksud. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan memberikan masukan melalui berbagai media yang ada kepada organ pembentuk UU.
“Sehingga UU yang dihasilkan diharapkan dapat menjawab tantangan dinamika zaman dan memenuhi ekspektasi publik,” sebut Eka.
Sementara itu Ketua PD KAMMI Kota Medan Yanggi Fitriyus mengungkapkan bahwa kegiatan diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi KAMMI dan masyarakat pada umumnya mengenai seluk beluk maupun isu isu yang berkembang seputar omnibus Law. (*)