Pengertian Jurnalistik Wasathiyah
Sebelum memahami makna jurnalistik wasathiyah terlebih dahulu kita memahami makna parsial dari jurnalistik dan wasathiyah itu sendiri. Secara etimologi, jurnalistik berasal dari dua suku kata, yakni jurnal dan istik.
Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Sedangkan kata istik merujuk pada kata estetika yang berarti ilmu pengetahuan tentang keindahan.
Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari. Jurnalistik bukanlah pers, bukan pula massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik.
Sedangakan dalam kamus jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis untuk surat kabar, majalah, atau berkala lainnya. Menurut Ensiklopedi Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari (pada hakikatnya dalam bentuk penerangan, penafsiran, dan pengkajian) secara berkala, dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada.
Istilah jurnalistik juga terkandung makna sebagai suatu seni atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi dalam bentuk berita secara indah agar dapat diminati dan dinikmati, sehingga bermanfaat bagi segala kebutuhan pergaulan hidup khalayak.
Secara luas, pengertian jurnalistik adalah seni dan keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya, sehingga terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat, dan perilaku khalayak sesuai dengan kehendak para jurnalisnya.
Menurut A.W. Wijaja menyatakan bahwa jurnalistika adalah suatu kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita ataupun ulasannya mengenai berbagai pristiwa atau kejadian sehari-hari yang aktual dan faktual dalam waktu secepat-cepatnya. Menurut F. Fraser Bond dalam An Introduction to Journalism menyebutkan bahwa jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita sampai pada kelompok pemerhati.
Sain itu, Roland E. Wolseley menyebutkan dalam Understanding Magazines bahwa jurnalistik adalah pengumulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematik dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah, dan disiarkan di stasiun siaran.
Erik Hodgind, juga menybutkan bahwa jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama, dan cepat, dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berpikir yang selalu dapat dibuktikan. Menutut pendapat Haris Sumadiria, jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa jurnalistik adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa atau berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Sedangkan,makna wasathiyah adalah berasal dari Alqur’an yang berarti umat yang tengah-tengah. Maksud umat tengah-tengah adalah umat yang bersikap adil, tidak berada di (ekstrem) kiri atau kanan. Wasathiyah merupakan kerangka berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang ideal, penuh keseimbangan dan propesional dalam syariat Islam yang tertanam dalam pribadi muslim.
Secara etimologi kata wasath berarti sesuatu yang ada di tengah, atau sesuatu yang memiliki dua belah ujung yang ukurannya sebanding. Sedangkan secara epistimologi makna wasath adalah nilai-nilai Islam yang di bangun atas dasar pola pikir yang lurus dan pertengahan, tidak berlebihan dalam hal tertentu.
Secara bahasa makna wasathiyah itu sendiri adalah kata wasath berarti sesuatu yang ada di tengah. Dalam Mufradât Alfâzh Al-Qur’ân menyebutkan secara bahasa bahwa kata wasath ini berarti sesuatu yang memiliki dua belah ujung yang ukurannya sebanding.Namun, makna al-wasathiyah adalah sikap mengikuti yang lebih utama, lebih pertengahan, lebih baik dan lebih sempurna.
Adapun makna istilah wasathiyah ini biasanya digunakan dengan menggunakan dasar dalil dari QS. al-Baqarah ayat 143. Makna ummatan wasathan pada surat al- Baqarah ayat 143 adalah umat yang adil dan terpilih. Maksudnya, umat Islam ini adalah umat yang paling sempurna agamanya, paling baik akhlaknya, paling utama amalnya. serta Allah swt telah menganugerahi ilmu, kelembutan budi pekerti, keadilan, dan kebaikan yang tidak diberikan kepada umat lain. Oleh sebab itu, mereka menjadi ummatan wasathan, umat yang sempurna dan adil yang menjadi saksi bagi seluruh manusia di hari kiamat nanti.
Menurut Al-Asfahaniy menyebutkan bahwa wasathan dengan sawa’unyaitu tengah-tengah diantara dua batas, dengan keadilan, yang tengah-tengan atau yang standar atau yang biasa- biasa saja, wasathan juga bermakna menjaga dari bersikap ifrath dan tafrith. Kata-kata wasath dengan berbagai derivasinya dalam Alqur’an berjumlah 3kali yaitu surat al-Baqarah ayat 143, 238, surat al-Qalam ayat 48.
Yusuf Qardawi juga mengatakan bahwa wasathiyah merupakan ungkapkan dengan istilah tawazun (seimbang). Yang kami maksudkan adalah bersikap tengah-tengah dan seimbang antara dua aspek yang saling berseberangan; di mana salah satu aspek tidak mendominasi seluruh pengaruh dan menghilangkan pengaruh aspek yang lain; di mana salah satu aspek tidak mengambil hak yang berlebihan sehingga mempersempit hak aspek yang lain.
Adapun makna seimbang di antara kedua aspek yang berlawanan, adalah membuka ruang masing-masing aspek secara luas; memberikan hak masing-masing secara adil dan seimbang, tanpa penyimpangan, berlebih-lebihan, pengurangan, tindakan yang melampaui batas atau merugikan.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka dari itu, jika digabungkan dengan jurnalistik akan menjadi jurnalistik wasathiyah (moderasi) yang berarti jurnalistik yang memadukan ataupun jurnalistik yang mengadopsi nilai-nilai dalam konteks maupun realita yang ada sesuai dengan ajaran Alqur’an dan Hadis sehingga dapat memberikan hak masing-masing secara adil serta seimbang tanpa ada penyimpangan yang berlebihan ataupun pengurangan dari suatu tindakan yang merugikan orang lainnya.
Jurnalistik wasathiyah ini juga bisa dikatakan sebagai jurnalistik yang bersifat adil, penengah, seimbang, bermasalahat dan lain sebagainya.