TAJDID.ID~Medan || Masyarakat dikejutkan dengan video viral terkait dugaan tindakan kekerasaan anggota kepolisian saat membubarkan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10). Salah satu momen yang ramai jadi perhatian publik dari kejadian itu adalah aksi brutal polisi membanting ala “smackdown” salah seorang mahasiswa.
Menaggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera, Dr Faisal SH MHum mengecam keras aksi brutal polisi tersebut. Menurutnya, tindakan oknum polisi membanting mahasiswa saat aksi HUT Tangerang adalah tindakan brutal dan sangat biadab.
“Aksi brutal seorang polisi membanting mahasiswa saat aksi HUT Tanggerang adalah insiden sangat memalukan dan tindakan yang sangat biadab. Aksi itu jelas bertolak belakang dengan nilai-nilai profesionalisme dan humanis yang selama ini digembar-gemborkan polisi dalam kampanyenya,” ujar Faisal, Rabu (13/10).

Jika dugaan ini benar adanya, kata Faisal, jelas telah mencoreng institusi kepolisian dan melecehkan visi misi Kapolri yang ingin mewujudkan transformasi Polri PRESISI, yaitu PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI.
“Kita sangat menyanyangkan insiden ini. Dengan kejadian ini upaya pemulihan citra polisi yang belakangan gencar dilakukan seakan-akan tak ada gunanya,” tukas Faisal.
“Kampanye polisi humanis, polisi PRESISI dan lain sebagainya seakan tak ada gunanya. Justru karena kejadian itu citra polisi di mata publik makin ambruk. Citra polisi yang identik dengan kekerasan dan alat penguasa makin menguat dalam pandangan masyarakat,” imbuhnya.
Karena itu, Faisal meminta Kapolri menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan tindakan di luar SOP pengamanan aksi unjuk rasa.
“Pertanggungjawaban tidak.hanya kepada oknum yang diduga melakukan pembantingan kepada mahasiswa tersebut tetapi juga harus dilakukan kepada perwira penanggungjawab pengaman aksi unjuk rasa tersebut,” tegas Faisal.
Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU ini menjelaskan, bahwa tindakan oknum polisi tersebut bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Tindakan itu juga bertentangan pada Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,” tutup Faisal. (*)