TAJDID.ID~Medan || Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menghadirkan Pemeriksa Hak Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham R.I. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI) UMSU pada hari Kamis, 23 September 2021 di Aula Fakultas Hukum UMSU.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, SH., M.Hum mengatakan, bahwa UMSU telah lama menjalin kerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM.
“Kegiatan ini merupakan wujud dari kerjasama itu. Selain dibidang Kekayaan Intelektual, UMSU juga mempunyai Lembaga Bantuan Hukum yang menjalin kerjasama dengan Kemenkumham. Harapan kami kerjasama ini tetap terus terjalin agar program program kementrian dan program universitas dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan Pendampingan Penyelesaian Pemeriksaan Substantif Paten oleh Nazaruddin Lopa sebagai tim Pemeriksa Hak Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham R.I. terhadap 5 (Lima) Paten yang dimohonkan UMSU ke DJKI, diantaranya adalah Invensi Tiang Keliling Bumi, Rubu’ Almujayyab, Peta Bintang dan kamera Obscura yg merupakan Invensi berasal dari Observatorium Ilmu Falaq (OIF) UMSU yang Inventor nya Dr. Akrim, S.Pd., M.Pd., Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, MA, dan kawan-kawan.
Kemudian Invensi Mesin Pengaduk Minuman Herbal dari inventor Wawan Septian Damanik, ST., MT dosen Fakultas Teknik UMSU.
Ketua PPKI UMSU Faisal Riza, SH., MH.yang turut mendampingi kegiatan tersebut berharap agar invensi yang telah didaftarkan oleh UMSU segera mendapatkan sertifikat paten dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Alhamdulillah, deskripsi invensi yang dibuat oleh para inventor tidak banyak terjadi kekeliruan. Khusus invensi kamera Obscura, dari hasil pemeriksaan sudah dapat diberikan hak paten,” jelas Faisal Riza didampingi Sekretaris PPKI Dedek Kurniawan Gultom, SE., M.Si. (*)