TAJDID.ID~Jakarta || Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. Penolakan untuk melaporkan Lili secara pidana itu disampaikan Dewas KPK dalam surat balasan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Surat tertanggal 16 September 2021 tersebut ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra mengatakan, dengan surat balasan Dewas KPK itu diketahui bahwa Dewas telah berhasil menemukan cukup bukti termasuk delik pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli dalam kapasitasnya sebagai salah seorang komisioner KPK.
Namun, kata Azmi, anehnya Dewas KPK berdalih dalam surat jawabannya untuk tidak mau melaporkan ke penegak hukum karena bukan kewenangan Dewas KPK.
“Karenanya perlu diragukan komitmen Dewas yang seolah melakukan pembiaran karena tidak membuat kasus ini tuntas dan terang serta kurang mampu menjaga kinerja komisioner KPK,” ujar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini lewat keterang tertulisnya yang diterima tajdid.id, Ahad (19/9).
Demi menjaga nama baik kualitas dan integritas KPK, menurut Azmi semestinya Dewaslah yang langsung otomatis melaporkan pidananya kepada kepolisian, bila memang mereka (Dewas) telah menemukan peristiwa pidana dalam pemeriksaan.
“Bukan pula Dewas melempar kepihak lain atau melakukan tindakan yang terkesan menghindar,” kata alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
Dewas itu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau bertentangan maupun pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
Melihat tugas dan filosofi kedudukannya Dewas dalam UU KPK berani dan bersikap tegas, maka kata Azmi, apabila dalam pemeriksaan Dewas ditemukan pelanggaran dalam UU KPK, apalagi ada unsur pidana, maka Dewas melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga fungsi Dewas benar optimal, sebagaimana maksud dari tujuan perubahan UU KPK . Dan penerapan putusan dewas sangat menunjang pelaksanaan kinerja KPK dan menunjukkan pemeriksaan dewas bukan sekedar pemeriksaan yang sifatnya asesoris,” kata Azmi
Berbeda dengan apa yang dilakukan Dewas terkait kasus Lili, Azmi mengatakan apa yang dilakukan dewas tidak besar manfaatnya, karena putusan yang seperti itu tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah.
Tentang hal tersebut, Azmi membuat ilustrasi, bahwa ada terjadi pembunuhan dalam sebuah keluarga, pelakunya sudah terlihat, bahkan sudah ditanyai oleh anggota keluarga dan memang benar pelaku membunuh. Selanjutnya otomatis mau di follow up dilaporkan.
“Pertanyaannya kenapa disuruh keluarga lain atau orang lain yang melapor, padahal saksi faktanya adalah keluarga yang melihat dan telah mendengarkan keterangan pelaku tadi. Semestinya anggota keluarga yang menanyai pelaku tadilah yang lebih tepat melapor ke penegak hukum,”tutur Azmi.
“Jadi, sikap Dewas KPK sangat aneh. Dewas melalui pemeriksaannya sudah menyatakan ada perbuatan pidana, namun Dewas tidak mau melaporkan. Ini kan namanya Dewas menyimpangi tugasnya, merintangi untuk meluruskan kinerja pimpinan KPK yang melakukan tindakan yang dilarang dan telah dinyatakan pula bersalah memenuhi unsur pidana,” imbuh Azmi.