Oleh: Azmi Syahputra
Belajar dari peristiwa Covid 19, dimana ada kendala atas keterbatasan obat dan alat kesehatan, maka perlu dibentuk badan logistik kesehatan yang menampung dan mendistribusi kecukupan obat dan alat kesehatan buatan dalam negeri.
Kalau badan ini terbentuk akan diharapkan mampu memfasilitasi produksi obat nasional dan alat kesehatan dalam negeri, sehingga tidak lagi tergantung terhadap import. Jika ini terwujud, harapannya obat dan alat kesehatan harganya lebih terjangkau dan dapat dikontrol pemerintah.
Guna membentuk lembaga ini diperlukan reformasi kebijakan besar di level regulasi, mengingat kebijakan perdagangan yang terlalu protektif, termasuk berbelitnya birokrasi yang menyebabkan harga obat tinggi.
Mengingat kesehatan ini adalah segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna.
Kesehatan ini jelas perintah dan amanah konstitusi,dimana negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
Dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, termasuk mengatur bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Negara juga bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya.
Dalam upaya mewujudkan hak kesehatan tersebut, pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang layak, merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya konkrit yang segera untuk menjamin akses yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan, terutama dalam hal ini memprioritaskan perlu dibentuknya lembaga logistik obat dan alat kesehatan buatan dalam negeri atau memperluas fungsi agar unit ini ada di kementerian kesehatan. (*)
Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).