• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

“Maqashid al~Syariah” sebagai Nilai Fundamental dalam Hukum Islam dan Strategi Dakwah untuk Maslahat Ummat

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/08/16
in Esai, Islam, Keislaman
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Isi

Wael B. Hallaq mengatakan bahwa maqashid al syari’ah adalah upaya mengekspresikan penekanan terhadap hubungan kandungan hukum Tuhan dengan aspirasi hukum yang manusiawi. (Ridwan Jamal, MAQASHID AL-SYARI’AH DAN RELEVANSINYA DALAM KONTEKS KEKINIAN, STAIN Manado, hlm 3)

Dalam ajaran Islam, Maqashid al Syariah dapat dibagi ke 3 jenis kebutuhan, yaitu kebutuhan Dharuriyyah (Primer), kebutuhan Hajiyyah (Sekunder), dan kebutuhan Tahsiniyyat (Pelengkap).

Dalam bukunya “Pengantar Hukum Islam”  (2016), hlm 31-35, Rohidin menjelaskan kebutuhan primer dalam Maqashid al Syariah ada beberapa macam yaitu :

  • Hifdz Ad-Din (Memelihara agama) => yaitu melindungi keberagamaan atau keberadaan agama yang beragam sebagai bentuk kemanusiaan yang dicontohkan oleh syariat Islam tepatnya pada Surah Al Kafirun ayat 1-6. Selain itu, memelihara agama disini mengartikan bahwa setiap muslim haruslah menjaga agamanya sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
  • Hifdz An-Nafs (Memelihara jiwa) => ialah suatu kemerdekaan yang dimana setiap orang tanpa terkecuali mendapatkan hak untuk hidup, dan hak hidup itu pada dasarnya melekat dalam diri seseorang. Jangan sampai ada satu individu atau kelompok yang merenggut nyawa manusia tanpa sebab, karena semua manusia adalah ciptaan Allah ﷻ
  • Hifdz Al-Aql (Memelihara akal) => Dalam agama Islam, mestilah akal menjadi hal utama, terlebih mencakup dalam capacity sebagai seorang manusia, seperti halnya untuk menentukan subjek hukum. Subjek hukum dalam KUH Perdata pasal 1330 bahwasanya kecakapan dalam membuat suatu perjanjian. Kriteria yang ada dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa akal seseorang dapat mempengaruhi seberapa cakap orang tersebut untuk melakukan perbuatan hukum, seperti orang yang dalam pengampuan itu dikategorikan tidak cakap dalam berhukum. Selain hal tersebut, syariat Islam juga dapat dijadikan dasar untuk memelihara akal, seperti larangan meminum khamr, berjudi, dan lain-lain
  • Hifdz An-Nasl (Memelihara keturunan) => ialah suatu kewajiban sebagai seorang muslim untuk menjaga keturunan. Untuk perlindungan terhadap keturunan adalah dengan disyariatkannya perkawinan untuk melahirkan generasi yang saleh dan bertawakal kepada Allah ﷻ dan jelas nasabnya. Memelihara keturunan disini juga disyariatkan mengenai larangan zina, karena dapat menimbulkan beberapa mudharat. Salah satunya ialah adanya anak yang tidak jelas nasabnya sehingga tidak mendapat warisan.
  • Hifdz al-Mal (Memelihara harta) => Syariat Islam juga menyuruh kepada kaum muslim untuk menjaga dan memelihara hartanya dengan menjaga warisan yang nanti akan dibagikan kepada keluarganya dengan bagian-bagian yang sesuai dengan syariat. Hal ini untuk bertujuan untuk mencukupi kebutuhan duniawi keluarga yang nanti ditinggalkan.

Selanjutnya, adapula kebutuhan sekunder atau kebutuhan hajiyyat, yaitu kebutuhan yang dimana apabila kebutuhan primer sudah terpenuhi. Kebutuhan haijyyat ini menjadikan manusia dapat mempermudah kehidupan sehinggatidak merusak kehidupan.

Kemudian, kebutuhan tahsiniyyat atau kebutuhan tersier yaitu adanya kebutuhan yang bersifat muru’ah atau moral, apabila kebutuhan ini tidak ada, maka tidak sampai merusak kehidupan juga.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, eksistensinya masih dapat diperhitungkan dengan adanya suatu peraturan daerah yang bernuansa syariat Islam. Salah satunya Perda tentang pemberantasan maksiat yang diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat dan Perda kota Bengkulu No. 24 tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran dalam Kota Bengkulu. Dalam peraturan tersebut secara langsung dapat membawa manfaat karena dapat mencegah hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ.

Seperti halnya yang ada pada larangan pelacuran, larangan ini dapat mencegah menyebarnya penyakit-penyakit menular sekaligus dapat memelihara agama seperti yang ada dalam Maqashid al Syariah. Dengan adanya syariah Islam dalam hukum positif, maka dapat menjaga marwah kaum muslimin di Indonesia.

Hal tersebut dapat diperkuat juga dengan alasan demografi Indonesia yang sebagian besar adalah penganut agama Islam. Inilah yang menjadikan hukum Islam sebagai suatu aturan yang sering digunakan di Indonesia. Contohnya adalah adanya hukum waris Islam. Yang nantinya dari hukum waris Islam tersebut dapat menjaga nasab ummat Islam.

Maqashid al Syariah menjadi suatu nilai dasar yang menjadi tegaknya hukum positif yang substansinya terdapat syariah Islam. Nilai-nilai itu dapat menjadi pedoman karena dapat membawa ummat Islam menuju agama yang Rahmatan lil Alamin.Maslahat dalam hal ini dibagi menjadi tiga, yaitu :

  1. Maslahat yang bersifat qath’i yaitu sesuatu yang diyakini membawa kemaslahatan karena didukung oleh dalil-dalil yang tidak mungkin lagi ditakwili, atau yang ditunjuki oleh dalil-dalil yang cukup banyak yang dilakukan lewat penelitian induktif, atau akal secara mudah dapat memahami adanya maslahat itu.
  2. Maslahat yang bersifat zhanni, yaitu maslahat yang diputuskan oleh akal, atau maslahat yang ditunjuki oleh dalil zhanni dari syara’
  3. Maslahat yang bersifat wahmiyah, yaitu maslahat atau kebaikan yang dikhayalkan akan bisa dicapai, padahal kalau direnungkan lebih dalam justru yang akan muncul adalah madharat dan mafsadat (Al-Zuhaili, 1986:1023-1029).
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Maqashid al~Syariah
Previous Post

Ilmuwan Bidang Farmasi Dituntut Terus Berinovasi

Next Post

Cahaya Hilangkan Kegelapan

Related Posts

No Content Available
Next Post
Cahaya Hilangkan Kegelapan

Cahaya Hilangkan Kegelapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In