Oleh: Dito Afako
Pendahuluan
Maqashid Al Syariah ialah suatu tujuan dalam Hukum Islam, dan pada akhirnya menjadikan agama Islam sebagai agama yang Rahmatan lil Alamin.
Arti Maqashid berasal dari kata maqshad yang berarti maksud, kesengajaan, dan tujuan. Sementara Syariah artinya ialah ketentuan, atau segala ketentuan-ketentuan yang berasal dari Allah ﷻ.
Jadi, apabila kita artikan seluruhnya, Maqashid al Syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai menggunakan syariah atau seluruh aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ. Tujuan-tujuan Islam yang nanti secara substansial ada dalam syariat Islam ini tidak dibuat untuk suatu hal yang sia-sia. Maqashid al Syariah diciptakan oleh Allah ﷻ untuk memberikan manfaat dan menjauhkan segala sesuatu yang buruk bagi seluruh umat muslim.
Dalam al~Qur’an pun dijelaskan kewajiban untuk menaati ketentuan-ketentuan Allah, Rasul, dan para ulil amri’ yaitu pada surat An-Nisa ayat 59 yang kurang lebih artinya sebagai berikut :
“Wahai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan kepada para pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya,”. (Q.S. An-Nisa [4]:59).
Dalil tersebut sepertinya cukup untuk dijadikan suatu dasar agar seluruh umat muslim menjadi taat dan patuh terhadap Allah ﷻ sebagai Tuhan semesta alam, kepada Rasulullah ﷺ, dan ulil amri’ atau pemimpin yang berdaulat.
Jinayah adalah hukum pidana yang berlandaskan pada sumber hukum Islam. Kemudian, adapun dalam Islam yaitu Siyasah. Siyasah secara bahasa berasal dari kata al-siyasi yang berarti mengatur. Kata ini mengacu pada kekuasaan, karena pada dasarnya fungsi adanya suatu pemerintahan atau kekuasaan ialah berfungsi untuk mengatur rakyat.
Dalam menegakkan siyasah ini, maka diperlukan suatu tujuan yang jelas. Menurut penulis, tujuan yang jelas itu berasal dari Maqashid al Syariah, karena tujuan-tujuan tersebut dapat memberikan keadilan dan kemakmuran kepada umat.
Dalam ketatanegaraan Islam, hukum yang berlaku sangat berpengaruh dalam perjalanan pemerintahan dalam suatu negara. Hukum tata negara yang berlandaskan Islam dapat dijadikan rujukan dan rekomendasi sebagai alternatif hukum positif di Indonesia, hal ini dikarenakan jumlah ummat muslim Indonesia menempati posisi pertama dibanding penganut agama lain.
Jadi, dari alasan demografi tersebut maka negara Indonesia bisa disebut sebagai Daulah Islamiyyah.
Selain itu, dari Maqashid al Syariah juga dapat menjadi rujukan dalam menjalankan ketatanegaraan yang berlandaskan Islam. Daulah Islamiyyah perlu adanya suatu prinsip yang membawa kaum muslim menuju kesejahteraan dan kebahagiaan. Kemudian, untuk menjalankan syariat Islam secara praktik maka perlu mengetahui maksud dan tujuan dari pemikiran Islam seperti apa.