Penutup
Sebagai suatu yang membawa maslahat, Maqashid al Syariah dapat menjadikan ummat Islam penuh keberkahan karena hukum tersebut berasal dari Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ. Dengan hal tersebut. Maqashid al Syariah menjadi suatu nilai yang berharga yang dijaga oleh kaum muslim terutama di Indonesia. Suatu kewajiban bagi seluruh kaum muslim untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mesti tetap dijaga sebagai suatu ibadah dan menandakan bahwa kita adalah golongan orang yang bertakwa kepada Allah ﷻ
Hukum positif yang bernuansa Islam mestilah diteruskan untuk adanya suatu maslahat bagi ummat muslim. Karena sebagai seorang muslim, haruslah menegakkan keadilan dan memberantas kedzaliman. Itu menjadi suatu keharusan bagi seluruh ummat muslim di Indonesia.
Dari Maqashid al Syariah tentu tidak menghapus keberagamaan atau perbedaan keagamaan di Indonesia karena sejatinya Islam tidak memaksakan dalam memilih agama yang terkandung dalam ayat Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 256.
Lebih lanjut, al-Syathibi (tanpa tahun:70) dalam uraiannya tentang maqashid al-syari’ah membagi tujuan syari’ah itu secara umum ke dalam dua kelompok, yaitu tujuan syari’at menurut perumusnya (syari’) dan tujuan syari’at menurut pelakunya (mukallaf). Maqashid al syari’ah dalam konteks maqashid al-syari’ meliputi empat hal, yaitu :
- Tujuan utama syari’at adalah kemaslahatan manusia di dunia dan
di akhirat. - Syari’at sebagai sesuatu yang harus dipahami.
- Syari’at sebagai hukum taklifi yang harus dijalankan.
- Tujuan syari’at membawa manusia selalu di bawah naungan hukum.
Bibliografi
- Ridwan Jamal, MAQASHID AL SYARI’AH DAN RELEVANSINYA DALAM
KONTEKS KEKINIAN, Manado - Rohidin, 2016, Pengantar hukum Islam, Lampung
- Shidiq Ghafar, 2009, Teori maqashid al syariah dalam hukum islam, Semarang
- Ichsan Muhammad, 2015, Pengantar hukum Islam, Yogyakarta
Dito Afako, Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya Malang