TAJDID.ID~Stabat || Sebagai Upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Langkat, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Langkat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat pada hari selasa (27/7/2021) di Jalan. Proklamasi No.51, Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat.
Hadirnya PC IMM Langkat di kantor Kejari Langkat dalam rangka memberikan plakat penghargaan dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Langkat atas ditetapkannya empat orang pejabat pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka kasus pemeliharaan jalan di berbagai daerah Kabupaten Langkat.
Pertemuan ini sendiri dihadiri oleh Juanda Fadli S.H Kasubsi B Kejari Langkat, Dika Permana Ginting S.H Plt Kasubsi C, serta Muhammad Waliyullah, S.H Staf Intelijen.
Dalam sambutannya Juanda menerangkan bahwa dari anggaran yang ada, pengaplikasian penggunaan anggaran untuk jalan tersebut memang telah ditemukan manipulasi dan hanya 20% yang diserap untuk pemeliharaan jalan di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan salah satunya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, HMA Effendi Pohan. Korupsi dilakukan saat Effendi Pohan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Selanjutnya Juanda juga memohon doa dari masyarakat Langkat agar kasus ini terus dikawal supaya menjadi pembelajaran kepada pihak-pihak lain untuk bekerja dengan jujur dalam mengelola anggaran.
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua Umum PC IMM Langkat Arie Armanda mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dari Kejari Langkat.
“IMM Langkat akan terus fokus pada tugas dan fungsi mahasiswa sebagai agen of change dan social control di Tanah Langkat, terlebih bahwa isu jalan memang sangat sensitif di Kabupaten Langkat, terlebih jalan-jalan provinsi yang harusnya jadi perhatian lebih pemprov Sumatera Utara dan anggaran tersebut malah dikorupsi secara berjamaah”. tandasnya. (*)