TAJDID.ID~Tanjung Balai || Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (MHH PWM Sumut) meminta Polres Tanjung Balai serius menangani permasalahan Masjid Taqwa Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjung Balai.
“Ini demi tegaknya keadilan dan mengembalikan hak dari Muhammadiyah Tanjung Balai. Agar warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah dan kegiatan organisasi di Masjid tersebut dengan nyaman dan aman seperti sedia kala,” pengurus MHH PWM Sumut Benito Asdhie Kodiyat MS, SH MH yang jadi Penasehat Hukum mendapingi Ketua PDM Tanjung Balai Firdaus usai menghadiri pemeriksaan lanjutan di Mapolres Tanjung Balai, Kamis (8/7/2021).
Dalam pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Masjid Taqwa Tanjung Balai, Ketua PDM Tanjung Balai Firdaus dalam keterangannya dihadapan penyidik menyampaikan, bahwa mulai Tahun 1956 Muhammadiyah telah menerima harta benda wakaf berupa tanah yang terima oleh orang Muhammadiyah pada tahun itu.
“Dan pada saat ini di atas tanah wakaf tersebut sudah dibangun Masjid, SD dan SMP Muhammadiyah,” tutur Firdaus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak tahun 1965 hingga tahun 2019, Masjid, SD dan SMP Muhammadiyah dikelola sepenuhnya oleh Muhammadiyah.
“Namun pada akhir tahun 2019 sekelompok orang mengadakan rapat pembentukan Badan Kesejahteraan Masjid yang tujuannya menyingkirikan pengurus lama dan pengurus Muhammadiyah,” ungkapnya.
“Lalu pengurus BKM yang baru melalukan pengrusakan dan pembongkaran aset-aset Masjid Taqwa dengan alasan perbaikan Masjid. Bukan cuma itu, bahkan usaha-usaha lain untuk menyingkirkan orang-orang Muhammadiyah di Masjid Taqwa Muhammadiyah terus mereka lakukan seperti membatasi waktu kegiatan keagamaan, melarang simpatisan Muhammadiyah menjadi Imam dan Muadzin,” kata Firdaus.
Diketahui, PDM Tanjung Balai telah melaporkan 2 (dua) dugaan tindak pidana yakni pemalsuan dokumen dan pengurusakan aset Muhammadiyah yang berada di lingkungan Masjid Taqwa Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjung Balai pada akhir tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 16 Desember 2020). (Baca Juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Kasus Pengerusakan Aset Muhammadiyah Tanjung Balai)
Mulai saat itu laporan PDM Tanjung Balai telah di proses oleh penyidik Polres Tanjung Balai.
Dalam pelaporan itu PDM Tanjung Balai mengahdirkan saksi fakta yang melihat secara langsung pengerobohan dan pengerusakan bangunan Masjid Taqwa yang diduga dibantu oleh seorang oknum TNI dengan menggerakkan alat berat, termasuk juga pengerusakan terhadap kantor Syarikat Kemalangan Taqwa (SKT) yang merupakan milik warga Muhammadiyah dan jamaah Muhamamdiyah Tanjung Balai. (*)
Liputan: MRS