TAJDID-Tanjung Balai || Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tanjung Balai telah melaporkan 2 (dua) dugaan tindak pidana yakni pemalsuan dokumen dan pengurusakan aset Muhammadiyah yang berada di lingkungan Masjid Taqwa Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjung Balai.
Saat ini proses laporan PDM Tanjung Balai telah di proses oleh penyidik Polres Tanjung Balai.
Dalam pelaporan ini PDM Tanjung Balai mengahdirkan saksi fakta yang melihat secara langsung pengerobohan dan pengerusakan bangunan Masjid Taqwa yang diduga dibantu oleh seorang oknum TNI dengan menggerakkan alat berat, termasuk juga pengerusakan terhadap kantor Syarikat Kemalangan Taqwa (SKT) yang merupakan milik warga Muhammadiyah dan jamaah Muhamamdiyah Tanjung Balai.
Laporan PDM Tanjung Balai ini didasari sikap arogansi dan otoriter oknum BKM yang menganggap kepengurusan mereka selama ini sah, dan telah melakukan perbutan yang terlalu jauh, seperti: oknum BKM tidak memberikan ruang bagi kegiatan PDM Tanjung Balai. Mereka juga telah memecat khotib yang mereka anggap melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya yang menyinggung persoalan kepengurusan masjid Taqwa Muhammadiyah.
Selain itu, sebelumnya PDM Tj. Balai juga sudah melaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum BKM.
Tim Majelis Hukum dan HAM PWM Sumut yang mendampingi proses pemeriksaan tersebut menyebutkan, saksi-saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang langsung melihat pengerusakan bangunan tersebut,
“Dan bukan hanya pengerusakan, warga dan jamaah Muhammadiyah pun sudah tidak nyaman lagi melaksanakan ibadah di Masjid Taqwa tersebut,” ujar Benito Asdhie Kodiyat dan Rizki Noor Isman dari Majelis Hukum dan HAM PWM Sumut, Selasa (16/12/2020)
Oleh karena itu, Benito berharap agar Polres Tanjung. Balai memberikan perhatian terhadap penyelesain perkara ini.
“Sebab sejak tahun 1956 Muahammadiyah sudah beraktivitas di Masjid tersebut dan selama ini tidak pernah merasa kegiatan Muhammadiyah diganngu,.
Lebih lanjut Benito menjelaskan, bahwa persoalan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tanjung Balai ini dimulai saat KUA Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Badan Kesejahteraan Masjid Taqwa, sehingga pengurus BKM yang baru merasa seluruh aset Majid Taqwa merupakan milik dari BKM mereka.
“Atas kalim ini kemudian mereka melakukan tindakan-tindakan yang sangat merugikan Muhammadiyah, seperti membatasi kegiatan pengajian Muhammadiyah dan lain sebagainya,” kata Benito.
PDM Tanjung Balai berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dn bijaksana.
Untuk itu kuasa hukum dari PDM Tj. Balai mendorong pihak Kepolisan agar dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. (*)
.