TAJDID.ID~Medan || Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU yang bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara telah berjalan sampai hari ke 4, (Jum’at /7/2021).
Pelaksanaan PKPA periode ini dilaksanakan secara daring diikuti 32 orang peserta. Untuk pelaksanaan hari terdapat 4 sesi materi, materi pertama hari ini yakni berlangsung sejak pukul 09.00 s/d 11.00 wib, di hadiri langsung secara online oleh tokoh nasional yang juga praktisi hukum ternama yakni Dr. Bambang Widjajanto S.H.,M.H.
Bambang Widjajanto merupakan salah satu mantan komisioner Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) periode 2011 s/d 2015.
Bambang Widjajanto atau yang akrab dipanggil BW ini menyampaikan materi “Hukum Acara Pidana Pengantar”. Materi yang sangat tepat bagi beliau dengan segudang pengalaman dan prestasinya sebagai advokat dan juga yang pernah sebagai salah satu pimpinan lembaga antirasuah di Republik ini.
Pada kesempatan prolog materi, BW menyampaikan, sebagai seorang advokat ada 3 hal perlu diperhatikan untuk meningkatkan kepercayaan kliennya, yakni: pertama penampilan yang tidak perlu berlebihan dan lebih baik tampil dengan kesederhanaan,
Kedua penguasaan/kompetensi yang mumpuni untuk terus diasah dan senantiasa ditingkatkan,
“Dan ketiga adalah Adab hal ini menjadi kunci bagi advokat agar terus menumbuhkan rasa kepercayaan klien terhadap advokatnya,” ujar BW.
Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang advokat, lanjut BW, advokat dituntut harus senantiasa teliti dan cermat, karena ketelitian dan kecermatan seorang advokat menentukan nasib kliennya.
“Contoh dalam perkara pidana misalkan klien saudara dipanggil oleh pihak kepolisian, maka sebagai seorang advokat haruslah teliti memastikan sudah pada tahapan mana pemanggilan tersebut, setelahnya memastikan kapasitas pemanggilan klien tersebut sebagai apa,” tutur BW
“Bahkan seorang advokat juga harus teliti secara administrasi misalkan surat panggilan tersebut dibuat tanggal berapa, disampaikan atau sampai ketangan klien saudara ditanggal berapa, dan dipanggil untuk hadir pada tanggal berapa, maka ketelitian dan kecermatan advokatlah yang harus tinggi dalam melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya
Selain itu, lanjut BW, advokat juga harus terus mengetahui aturan-aturan hukum berikut juga dengan perkembangannya, karena hukum itu dinamis banyak aturan-aturan yang ada di KUHAP sudah tidak lagi dapat digunakan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi,
“Maka update keilmuan dan peraturan sangatlah penting. Sebagai contoh kalau di KHUHAP yang dapat dijadikan seorang saksi adalah yang melihat, mendengar, merasakan dan mengetahui secara langsung, namun atas putusan MK telah merubah konsep seseorang menjadi saksi tersebut,” kata BW.
“Dengan terus mengetahui perkembangan peraturan memudahkan bagi advokat dalam menyusun dan mempersiapkan argumentasi-argumentasi apabila terjadinya perdebatan pada proses persidangan dalam hal melakukan pembelaan terhadap klien,” tutupnya. (*)
Kontributor: Benito Asdhie Kodiyat