• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 16, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Anulir Hukuman Mati Bandar Sabu, Hakim PT Banding Banten Dinilai Asal Ubah Putusan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/06/28
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menyoroti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir  hukuman mati yang dijatuhkan kepada bandar sabu, Bashir Ahmed (WNA asal Pakistan) dan Adel (WNA asal Yaman) menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.

Dengan putusan itu, Azmi menilai hakim tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba, karna sudah jelas terdakwa sebagai bandar sekaligus pengedar. Bahkan ia menyebut, ada kesan hakim asal mengubah putusan pidana terdakwa.

“Padahal sanksi menjerakan berupa hukuman mati paling pantas bagi penyebar barang perusak masyarakat ini,” ujar Azmi yang juga merupakan dosen Hukum Pidana Universitas Tri Sakti ini kepada TAJDID.ID, Senin (28/6).

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) mengungkapkan, ada tren perubahan putusan Majelis Hakim Banding setelah putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI  dalam Kasus Jaksa Pinangki dan kini berlanjut  terjadi pada majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Ia mengatakan  bahwa majelis hakim  Pengadilan Tinggi  keliru mengartikan dan menerapkan  Pasal 241 KUHAP.

“Pasal 241 KUHAP  harus diikuti dengan persyaratan oleh hakim,  jadi tidak  bisa ditafsirkan secara bias oleh hakim, apalagi jika hanya ketidaksetujuan terkait  pemidanaan. Artinya hakim di tingkat  banding menggeser makna perbuatan ,fakta hukum, alat bukti, keadaan termasuk nilai keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya telah lari dari tujuan hukum pidana (vide Pasal 197 huruf d KUHAP),” jelasnya.

Ketua Alpha, Azmi Syahputra.

Ditegaskannya, Pasal 241 KUHAP  baru bisa dilakukan jika  semua hal dalam pemeriksaan hakim banding menemukan ada kelalaian  dalam penerapan hukum acara  atau kekeliruan  atau kurang lengkap baru Pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.

Jadi, kata Azmi, tolok ukurnya lihat apa alasan fakta keadaan dan argumentasi hukum dalam pertimbangkan hukumnya dimana yang terjadi hakim banding cendrung setuju dengan pertimbangan hukum  pengadilan negeri terkait fakta, unsur, alat bukti dianggap  mempunyai nilai kekuatan pembuktian, dimana pada praktiknya  pengadilan tinggi  hanya tidak sepakat tentang penjatuhan hukuman pidana dan lamanya masa pidana ,

“Ini kan kontradiktif. Padahal fakta diakui, bukti diakui, pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri diakui, lantas kemudian yang diambil hanya tidak sepakat dengan lama hukuman atau jenis hukuman,” kata Azmi.

Selain itu, lanjut Azmi,  semestinya pengurangan hukuman pada tingkat banding itu dipilah dengan matang, dilihat dulu oleh majelis pada bobot dan kualitas tindak pidananya dan dampak dari perbuatannya, bukan asal mendiskon hukuman untuk ubah putusan.

Karenanya dalam menjaga kualitas penegakan hukum, menurut Azmi hakim harus mampu mengharmonisasi keadilan dan kepastian  hukum, mengingat kekuasaan kehakiman itu kekuasan negara yang merdeka, bebas dari campurtangan  pihak kekuasaan atau pihak manapun,  sehingga putusannya harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia karena dalam kasus ini Jaksa harus melakukan kasasi.

Apalagi,  lanjut dia mengingat Reformasi hukum pidana dalam UU Narkoba tampak sekali berproses dalam suatu dinamika perkembangan sosial dan teknologi yang berpengaruh terhadap perkembangan kriminalitas di Indonesia yang menuntut tindakan dan kebijakan antisipastif.

“Karena diketahui perbuatan pengedaran narkoba jelas merupakan perbuatan amoral, perilaku menimpang yang merugikan  kepentingan masyarakat dan dan membawa kerusakan pada masyarakat ,” tutupnya. (*)

Tags: Azmi Syahputra Hukuman MatiBandar NarkobaHakim PT Banding Banten
Previous Post

Atasi Pandemi, Hentikan Kontroversi

Next Post

Ustadz Khoir, Kader Tangguh dan Pejuang Gigih itu Kini Telah Tiada

Related Posts

Kemaharajalelaan Toke Narkoba

Kemaharajalelaan Toke Narkoba

5 Agustus 2023
168
Next Post
Ustadz Khoir, Kader Tangguh dan Pejuang Gigih itu Kini Telah Tiada

Ustadz Khoir, Kader Tangguh dan Pejuang Gigih itu Kini Telah Tiada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In