TAJDID.ID || Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menegaskan bahwa dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersifat rahasia negara menjdi sorotan publik. Pasalnya banyak pihak yang mempertanyakan dasar hukum pernyataannya itu, tapi dia tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Salahsatu yang mempertanyakan soal dasar hukum itu adalah Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.
“Tunjukkan dasar hukum yg menjadi landasan bhw hasil assessment adalah rahasia negara,” tulis Said Didu di akun twitter @msaid_didu , Rabu (16/6).
Tunjukkan dasar hukum yg menjadi landasan bhw hasil assessment adalah rahasia negara. https://t.co/G7Bhyp5VtL
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) June 16, 2021
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana ngotot mengatakan bahwa hasil TWK KPK adalah termasuk dalam klasifikasi dokumen rahasia negara.
“Itu (dokumen hasil TWK-re) diklasifikasikan dokumen rahasia negara di TNI AD dan BNPT,” kata Bima dikutip dari detik.com, Rabu (16/6/2021).
Bima menegaskan salinan hasil TWK KPK itu diklasifikasikan sebagai dokumen rahasia negara. Hak kepemilikan atas salinan hasil TWK KPK itu, lanjutnya, bukan berada di BKN.
“Hak kepemilikannya bukan di BKN,” ujar Bima.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK tengah melakukan koordinasi dengan BKN guna memenuhi salinan dokumen karena bukan sepenuhnya penguasaan KPK. Saat ditanya perihal adanya koordinasi tersebut, Bima enggan angkat bicara.
“Itu biar KPK yang menjawab,” ungkapnya.
Bima juga menyatakan tindakan membocorkan rahasia negara bisa terancam pidana. Dia pun mengklaim, tidak mengetahui secara pasti hasil TWK yang menggagalkan 75 pegawai beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tindakan membocorkan rahasia negara bisa dikenakan sanksi pidana,” cetus Bima.
Anehnya, Bima tidak menjelaskan secara rinci alasan hukum mengapa hasil TWK itu tidak bisa dibuka ke publik. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 18 menyatakan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Serta pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Bima berdalih, asesmen TWK merupakan gabungan dari beberapa metodologi. Dia menyatakan metodologi itu gabungan dari hak cipta TNI AD hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Asesmen TWK itu gabungan dari beberapa metodologi. IMB-68, Profiling dan Wawancara. IMB-68 (Indeks Moderasi Bernegara-68) hak ciptanya ada di TNI AD. Semua alat test di TNI (metoda dan hasil) berklasifikasi rahasia. Profiling dilakukan BNPT dan juga diklasifikasikan rahasia negara,” papar Bima, dikutip dari jawapos.com, Kamis (17/6)
“Wawancara juga rahasia karena menggunakan gabungan metoda IMB-68 dan Profiling. Selain itu wawancara juga memuat informasi detil data pribadi (data perorangan) yang harus disimpan dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya,” imbuhnya.
Saat ditanya kembali perihal dasar hukum yang dia jadikan pedoman bahwa dokumen hasil TWK merupakan rahasia negara, Bima tak bisa menjelaskan.
“Bisa ditanyakan ke instansinya,” ketusnya. (*)