• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 2, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

UU ITE Tidak Akan Dicabut, Cuma Direvisi Secara Terbatas

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/06/12
in Nasional
0
UU ITE Tidak Akan Dicabut, Cuma Direvisi Secara Terbatas

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Pemerintah memastikan tidak akan mencabut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering disebut memuat sejumlah pasal karet dan menimbulkan polemik di Indonesia. Pemerintah rencananya hanya akan merevisi secara terbatas UU tersebut.

“UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers terkait UU ITE yang disiarkan secara daring, pada Jumat (11/6/2021).

Mahfud mengungkapkan, kesimpulan itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, meliputi akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban UU ITE, politikus, hingga jurnalis.

“Keberadaan UU ITE di Indonesia itu menjadi hal penting dan menjadi suatu keharusan. Karena UU ini memiliki peranan penting untuk mengatur lalu lintas komunikasi digital masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Dijelaskan Mahfud, sejak 13 tahun lalu, urgensi Indonesia untuk memiliki undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik ini sudah muncul. Makanya, UU ITE pertama kali dibuat pada 2008 silam.

“Tahun 2008 itu (UU ITE) sudah dikatakan penting. Ini mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan,” sebut Mahfud.

Ketika disinggung soal pasal karet yang terkandung dalam UU ITE, Mahfud sendiri tak memungkiri bahwa, masalah yang muncul dari UU ITE adalah dari segi pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap “karet”.

“Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda,” kata Menko Polhukam.

Mengingat peranan UU ITE yang penting, namun di saat yang bersamaan juga kerap menimbulkan polemik, maka pemerintah akan membuat dua produk untuk menyelesaikan masalah ini.

Pertama, pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung terkait pedoman penafsiran UU ITE, dalam waktu dekat. SKB tersebut berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang.

Mahfud menjelaskan, Pedoman tafsir UU ITE ini  bakal digunakan sembari menunggu revisi UU ITE diboyong ke proses legislasi.

Kedua, pemerintah akan melakukan revisi terbatas atas UU ITE. Mahfud mengatakan, revisi ini sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya.

Mahfud membeberkan, ada empat pasal yang akan direvisi dengan penambahan satu pasal. Revisi tersebut dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi.

Adapun pasal-pasal yang akan direvisi mencakup Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 37, dan satu tambahan Pasal 45C.

Mahfud menambahkan, keputusan revisi ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Usai disetujui, Kemenkumham lantas akan menyusun draf revisi UU ITE dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR. (*)

 

 

 

Tags: RUU ITEUU ITE
Previous Post

UMSU dan UiTM Gelar WEBPSA 2021

Next Post

Illiza Sa'aduddin Djamal: PPN Jasa Pendidikan Akan Mematikan Sekolah Swasta

Related Posts

Kritik Pledoi Juliari Batubara, Alpha: Kapasitas Terdakwa Pejabat Publik, Tidak Bijak Bawa-bawa Anak dan Keluarga

Kasus RS, Azmi Syahputra: Kesengajaan Dapat Dihukum

26 Juni 2022
168
Titik Temu Mendorong Revisi UU ITE (Sebuah Catatan Kecil)

RUU ITE Resmi Tak Masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2021

9 Maret 2021
173

Azmi Syahputra: Surat Edaran Kapolri Terkait UU ITE Sudah Tepat

23 Februari 2021
275
Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Busyro Muqoddas: Indonesia Kini Bergerak ke Neo Otoritarianisme

21 Februari 2021
238
Titik Temu Mendorong Revisi UU ITE (Sebuah Catatan Kecil)

Titik Temu Mendorong Revisi UU ITE (Sebuah Catatan Kecil)

18 Februari 2021
281
Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat, Ini Kata Pengamat

Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat, Ini Kata Pengamat

16 Februari 2021
274
Next Post

Illiza Sa'aduddin Djamal: PPN Jasa Pendidikan Akan Mematikan Sekolah Swasta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In