TAJDID.ID~Banda Aceh II Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal menyayangkan Rencana Pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Sabtu (12/6)
Seperti diketahui, pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan, seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Rencana pemerintah ini tentu akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, Perguruan Tinggi dan Bimbel dimana lembaga-lembaga tersebut notabene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan.” ujar Illiza Sa’aduddin Djamal, Sabtu (12/6).
Bukan hanya itu, kata Illiza, penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa, karena akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah swasta.
“Kami menilai, tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendiddikan swasta. Dengan memberikan PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta,” kata Illiza Sa’aduddin
Ditegaskannya, rencana pemerintah ini tentu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengurungkan niat ini, apalagi di tengah masa pandemi covid-19 perekonomian masyarakat sangat memprihatinkan,” tutup Illiza Sa’aduddin. (*)
Kontributor: Agusnaidi B