TAJDID.ID~Jakarta || Pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (9/3/2021).
Satu-satunya partai politik yang mendukung RUU ITE masuk dalam prolegnas prioritas 2021 ialah Partai Demokrat.
“Partai Demokrat mengapresiasi keinginan pemerintah untuk merevisi UU ITE dan membuka ruang agar UU tersebut direvisi untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi saat ini. Agar jangan sampai ada intepretasi terhadap pasal-pasal yang justru menjadi penghambat demokrasi di Indonesia,” kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso dalam rapat tersebut.
Ia mengatakan, pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), filosofi kehadiran UU ITE untuk memberikan perlindungan. Selain itu juga memberikan hukum bagi masyarakat Indonesia.
“Baik dalam urusan transaksi elektronik e-commerce maupun perlindungan dan pengaturan dalam berpandapat,” ujarnya.
Pada era SBY tersebut, kata Santoro, tingkat kriminalisasi penggunaan UU ITE jauh lebih kecil dibandingkan era Presiden Jokowi saat ini.
Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, menurutnya nanti perlu ada evaluasi daftar prolegnas prioritas per semester. Namun ia tak masalah revisi UU ITE tak masuk dalam daftar prioritas.
“Soal UU ITE, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya dengan RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam,” kata Yasonna.
Ketua Baleg DPRI RI Supratman Andi Agtas sekaligus pemimpin rapat menjelaskan, prolegnas prioritas 2021 terdiri dari 33 RUU. Di dalamnya tak terdapat RUU ITE. Sedangkan yang dihapus hanya RUU Pemilu untuk digantikan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).