Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Ketika Mahfud MD berkata bahwa “keputusan tentang KPK itu tidak di pemerintah saja, ada di DPR, partai dan civil society”, secara sadar atau tidak sadar, ia dengan sendirinya menegaskan dua hal penting. (Baca: Mahfud MD: Para Koruptor Bersatu untuk Lemahkan KPK)
Pertama, underestimated atas political will dan kapasitas Presiden Joko Widodo dalam memerangi korupsi di dalam pemerintahannya.
Kedua, pengakuan bahwa memang pemerintahan Joko Widodo hingga saat ini telah gagal memerangi korupsi.
Saya mendukung Mahfud MD dengan dua penegasannya itu dan saya tunggu ia sesuai kapasitasnya di dalam kabinet melakukan apa yang bisa dilakukannya untuk memperbaiki Indonesia dari bahaya korupsi itu.
Pastinya, tidaklah elok jika Mahfud MD hanya memaksudkan pernyataannya sebagai apologi agar orang tidak terlalu menyalahkan Presiden Joko Widodo atas kondisi buruk korupsi yang meraja lela saat ini di Indonesia.
Sebagai orang terdidik dalam dunia kesantrian, Mahfud MD pun perlu diingatkan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang hamba-Nya menyembunyikan kebenaran sebagaimana ditegaskan oleh QS Al-Baqarah: 42, QS Al-Baqarah 159, QS Al-Baqarah: 283, QS Ali Imran: 71, QS Ali Imran: 187. (*)
Penulis adalah Dosen FISIP UMSU, Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut