TAJDID.ID~Banda Aceh || Tata Pemkot Banda Aceh dalam penanganan Pendemi Corona sangat buruk, padahal penanganan pendemi ini telah berjalan hampir 2 tahun. Mestinya terus evaluasi menjadi lebih baik.
Demikian dikatakan Faisal Ilyas, Pengurus Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh kepada TAJDID.ID, Ahad (23/5).
Menurut Faisal, aksi penyegalan warkop oleh satgas Covid yang masih buka di atas pukul 23.00 sangat di sayangkan.
“Tidak masuk akal dan ini seperti kebijakan ‘mabok’. Memangnya virus Corona cuma muncul di malam hari kayak binatang kalong (kelelawar),” ujarnya.
Penyegelan ini dilakukan merujuk pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pada Bab 3 pasal 3 disebutkan:
Setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid-19 pada kegiatan usahanya
Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Sanksi Berupa Denda atau Kurungan
Dia menyebut beberapa warung kopi masih buka di atas pukul 23.00 WIB. Tim Satgas merazia setelah melihat warkop tersebut masih melayani pembeli.
“Berapa banyak UMKM terpukul dengan kebijakan tersebut, pun demikian stimulus pemerintah tak kunjung tiba,” sebutnya.
Belum lagi, kata Faisal, Warkop bagi orang Aceh tempat silaturahmi, kolaborasi dan hiburan setelah seharian penat dengan pekerjaan
Padahal, sebagian besar warkop/cafe di Banda Aceh menerapkan protokol kesehatan. Menurut Faisal Ilyas aksi ini semacam penindasan untuk rakyat kecil.
“Saya berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan penyegalan. Kalian (pemerintah) dibayar dari pajak salah satunya dari Pajak Restoran, Warkop sebagai penyumbang pajak terbesar di Banda Aceh,” tutupnya. (*)
Kontributor: Agusnaidi B