• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Maret 1, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Alpha: Penjual Vaksin di Medan Pantas Dihukum Mati

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/05/24
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Beberapa hari yang lalu  Kepolisian Sumatera Utara mengungkap empat tersangka terdiri dari Oknum Dokter IW dan KS dan oknum petugas Lapas di Medan serta seorang pegawai swasta yang diduga menyelewengkan vaksin Covid-19 dengan menjual pada orang lain guna menguntungkan dirinya sendiri.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, bahwa adalah tindakan pidana yang sangat jahat  dan pelakunya layak dihukum mati.

“Tidak hanya sekedar dikenakan ancaman tindak pidana korupsi sebagai pelaku suap dan penerima suap, namun karakteristik kejahatan yang dilakukan para pelaku ini semestinya bagi pelaku dihukum mati,” ujar Azmi Syahputra yang juga Dosen Pidana Universitas Tri Sakti ini, Senin (24/5) .

Azmi Syahputra.

Karena kejahatan itu sudah dengan sengaja dan sistemik, bahkan dijual sampai ke Jakarta, maka kata Azmi yang dilakukan pelaku ini hanya dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (azas crimina morte extinguuntur).

Menurutnya, hukuman mati sangat relevan dan sanksi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sangat tepat para penyelenggara negara yang melakukan korupsi di moment bencana ini, apalagi penyidik kepolisian berani terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional maka sanksinya hukuman mati,” jelasnya.

Alumni Fakultas Hukum UMSU ini menilai, motivasi para pelaku ini sangat mempengaruhi perbuatannnya, nyata dilakukan dengan kesengajaan dan inilah yang merupakan inti perbuatan kejahatannya.

Selain itu, kata azmi, akibat ulah oknum penyelenggara negara ini menjadi preseden yang tidak baik bagi tim medis yang benar benar berkerja dan lebih ironis lagi di mana saat ini keadaan bencana Pemerintahan sedang berusaha semaksimal mungkin berupaya menghadapi krisis.

“Justru perilaku aparatur mencoreng muka sendiri dan melakukan korupsi. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” sebutnya.

Menurutnya, perbuatan ini benar-benar sadis, apalagi dilakukan oleh orang yang punya ilmu kesehatan dan ilmu hukum.

“Sangat memalukan perilaku oknum para penyelenggara negara begini. Jadi sudah hukum mati saja agar hukum itu benar benar ditegakkan, berkualitas dan bisa dirasakan masyarakat, sepanjang sanksi hukumannya masih bisa dinego yang ada korupsi akan terus semakin subur,” tutup Azmi Syahputra. (*)

Previous Post

Said Didu: Pemotongan Tukin ASN Seperti Mengurangi Jatah Makan Anak-anak, Tapi Bagun Pagar Rumah yang Mewah

Next Post

Abdul Hakim Siagian: Penegakan Amar Makruf dan Pemberantasan Nahi Munkar Tak Boleh Kendur!

Related Posts

The Power of Resistance: Mengapa Iran Tak Pernah Bisa Ditaklukkan

The Power of Resistance: Mengapa Iran Tak Pernah Bisa Ditaklukkan

1 Maret 2026
109
Serangan AS-Israel ke Iran, Prabowo Didesak Buktikan Mandat ISF untuk Hentikan Eskalasi

Serangan AS-Israel ke Iran, Prabowo Didesak Buktikan Mandat ISF untuk Hentikan Eskalasi

1 Maret 2026
117
Anwar Ibrahim Sebut Inisiatif Serangan Israel ke Iran Upaya Keji Menyabotase Negosiasi yang Sedang Berlangsung

Anwar Ibrahim Sebut Inisiatif Serangan Israel ke Iran Upaya Keji Menyabotase Negosiasi yang Sedang Berlangsung

28 Februari 2026
124
Kisah bersama Bang Dekan Marga Siregar

Kisah bersama Bang Dekan Marga Siregar

28 Februari 2026
113
Menuju 70 Tahun UMSU dan Muktamar ke-49 tahun 2027: Ikhtiar Menyambut Indonesia Berkemajuan

Menuju 70 Tahun UMSU dan Muktamar ke-49 tahun 2027: Ikhtiar Menyambut Indonesia Berkemajuan

28 Februari 2026
121
Dirut PLN Jadi Narasumber Kuliah Umum di Milad UMSU

Dirut PLN Jadi Narasumber Kuliah Umum di Milad UMSU

28 Februari 2026
116
Next Post
Jum’at Besok Koalisi Umat Islam Sumut Akan Gelar Aksi “Tolak SaveBabi”

Abdul Hakim Siagian: Penegakan Amar Makruf dan Pemberantasan Nahi Munkar Tak Boleh Kendur!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In