TAJDID.ID~Medan || Beberapa hari yang lalu Kepolisian Sumatera Utara mengungkap empat tersangka terdiri dari Oknum Dokter IW dan KS dan oknum petugas Lapas di Medan serta seorang pegawai swasta yang diduga menyelewengkan vaksin Covid-19 dengan menjual pada orang lain guna menguntungkan dirinya sendiri.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, bahwa adalah tindakan pidana yang sangat jahat dan pelakunya layak dihukum mati.
“Tidak hanya sekedar dikenakan ancaman tindak pidana korupsi sebagai pelaku suap dan penerima suap, namun karakteristik kejahatan yang dilakukan para pelaku ini semestinya bagi pelaku dihukum mati,” ujar Azmi Syahputra yang juga Dosen Pidana Universitas Tri Sakti ini, Senin (24/5) .
Karena kejahatan itu sudah dengan sengaja dan sistemik, bahkan dijual sampai ke Jakarta, maka kata Azmi yang dilakukan pelaku ini hanya dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (azas crimina morte extinguuntur).
Menurutnya, hukuman mati sangat relevan dan sanksi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sangat tepat para penyelenggara negara yang melakukan korupsi di moment bencana ini, apalagi penyidik kepolisian berani terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional maka sanksinya hukuman mati,” jelasnya.
Alumni Fakultas Hukum UMSU ini menilai, motivasi para pelaku ini sangat mempengaruhi perbuatannnya, nyata dilakukan dengan kesengajaan dan inilah yang merupakan inti perbuatan kejahatannya.
Selain itu, kata azmi, akibat ulah oknum penyelenggara negara ini menjadi preseden yang tidak baik bagi tim medis yang benar benar berkerja dan lebih ironis lagi di mana saat ini keadaan bencana Pemerintahan sedang berusaha semaksimal mungkin berupaya menghadapi krisis.
“Justru perilaku aparatur mencoreng muka sendiri dan melakukan korupsi. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” sebutnya.
Menurutnya, perbuatan ini benar-benar sadis, apalagi dilakukan oleh orang yang punya ilmu kesehatan dan ilmu hukum.
“Sangat memalukan perilaku oknum para penyelenggara negara begini. Jadi sudah hukum mati saja agar hukum itu benar benar ditegakkan, berkualitas dan bisa dirasakan masyarakat, sepanjang sanksi hukumannya masih bisa dinego yang ada korupsi akan terus semakin subur,” tutup Azmi Syahputra. (*)