TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengkritik Surat Keputusan pimpinan KPK tanggal 7 Mei 2021.yang berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Seperti diketahui, salah satu diktum pada keputusan tersebut menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.
Menurut Azmi, keputusan itu terkesan tergesa-gesa.dan tidak berlandaskan hukum.
“Ya, keputusan ini tergesa gesa dan tidak berdasar hukum. Malah dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif yang bisa didesign menurut skenario tertentu. Karena semakin kesini alur dan potret dari revisi UU KPK tampak yang berlaku bukan lagi kekuasaan hukum melainkan hukum kekuasaan,” ujar Azmi. Selasa (11/5).
“Karenanya, perlu diingat bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara kita adalah negara hukum bukan kemauan pejabat,” imbuh Dosen Pidana Universitas Tri Sakti ini.
menurut Azmi, Surat Keputusan tersebut seharusnya berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK, bukan penonaktifan pegawai.
“Tindakan pimpinan KPK ini menunjukkan bahwa pembusukan hukum telah terjadi. Ini putusan ala kekuasaan, dimana hukum sudah tidak dihormati,” kata Azmi.
Baca Juga: Resmi Dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK, Novel Baswedan Cs: Kami Akan Melawan!
Azmi menegaskan, hukum itu tidak boleh diterapkan semau gue, karena yang ada nantinya akan menimbulkan keadilan yang liar. Ia mengatakan, tindakan atas keputusan ketua KPK tersebut bertentangan dengan rasa keadilan yang lebih tinggi dalam hal ini tugas tugas yang sedang di emban atas perkara korupsi yang sedang ditangani oleh personil dari 75 orang yang tidak lulus TWK.
“Yang ada bila begini antara pimpinan KPK dan personilnya sedang berhadapan hadapan masalah internalnya dan para koruptor akan merasa menang atas perjalanan peta revisi UU KPK yang berdampak luar biasa ini,” ungkapnya.
Azmi menilai, sikap Ketua KPK dengan membuat surat keputusan yang begini akan menimbulkan kemelut dan kontroversi , namun bagi pihak tertentu dan para oknum penguasa dan pengusaha curang menggagap ini merupakan langkah dan point yang diuntungkan apalagi bila sampai pihak-pihak atau organ negara memilih untuk diam atas adanya surat keputusan ini.
Selain itu, kata Azmi, lebih ironisnya lagi putusan MK terkait pengujian UU KPK , dimana MK telah membuat putusan berkait hak pegawai yang tidak boleh dirugikan, namun nyatanya putusan MK ini diabaikan oleh ketua KPK , dimana semestinya putusan MK harus dijadikan pijakan penting sekaligus kebertundukan konkrit pimpinan KPK pada putusan MK.
“Karena ketaatan pada putusan MK merefleksikan komitmen dan kedewasaan pimpinan KPK yang menasbihkan diri sebagai insan dalam negara hukum Indonesia yang menjunjung supremasi konstitusi,” tutup Azmi. (*)