No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

RDP Komisi E DPRD Sumut Sepakat Tindaklanjuti Pembentukan KPAD di Sumatera Utara

20 April 2021
in Daerah
Reading Time: 5 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Komisi E DPRD Sumut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemprovsu dan Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) bahas rencana pembentukan KPAD di Sumatera Utara. Pembahasan ini menjadi topik Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Rapat Komisi E DPRD SU pada hari Senin 19 April 2021, sesuai Undangan No 852/18/sekr yang ditujukan pada KPAI dan FORMASSU.

RDP yang dibuka dan dipimpin langusung Ketua Komisi E DPRD SU Dimas Tri Adji,S.Kom (Fraksi NASDEM), hadir bersama Wakil Ketua Komisi H.Hendra Cipta,SE (Fraksi PAN) dan Viktor Silaen, SE.MM (Fraksi Golkar) ini khusus dimaksudkan untuk mengadakan Dengar Pendapat dengan Dinas PPPA Sumut Utara, KPAI dan FORMASSU terkait Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Utara;

Rapat yang berjalan serius tapi santai ini dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Komisi E DPRD SU, memperkenakan peserta yang hadir dan diundang dalam kegiatan ini.

BACA JUGA

Koordinator Bergerak 1912 Sumut Benito Asdhie Kodiyat MS: Visi-Misi Prabowo-Gibran Berkemajuan

Baitul Arqom 71 Guru/Pegawai Muhammadiyah Serbelawan Akan Digelar 14-16 Juni 2026

Medan Krisis Akut: Parkir Liar, Rayap Besi, dan Negara yang Abai

MTs Muhammadiyah 21 Wedung Dipercaya Jadi Tuan Rumah Porseni

Kejahatan Siber dan Bayang-bayang Peradaban

Program Penanaman Pohon dan Sayur dengan Sistem Pola Asuh ‘Aisyiyah Bali Mulai Buahkan Hasil

Dimas Tri Adji,S.Kom menyampaikan bahwa KPAID dibekukan pada tahun 2017. Menurutnya yang kita perlu diketahui apa sebab musabab pembekuan KPAD tersebut.

“Padahal kalau mengingat permasalah anak di Sumatera Utara saat ini makin meningkat, apalagi dimasa pandemi covid 19 ini. Sehingga dibutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum secara legal, maka kami setelah mendengar suara agar KPAD ini dihidupkan kembai menurut kita DPRD SU perlu dicermati dengan serius,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diberitakan, didapatkan bahwa ada beberapa dukungan yang diberikan untuk pembentukan kembali KPAD di Sumatera Utara diantaranya, dalam pertemuan dengan KPAD Gubernur Sumatera Utara menyampaikan dukungan untuk pembentukan kembali KPAD dan tehnis akan ditindaklanjuti.

Selain itu Ketua DPRD Sumatera Utara juga mendukung untuk terbentuknya KPAD Sumatera Utara.

Kami juga telah mendengarkan paparan dari FORMASSU beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, maka saat ini kami sengaja mengunda KPAI, FORMASSU dan Dinas PPPA SU untuk duduk membahas rencana pembentukan KPAID Sumatera Utara ini terutama urgensi dan permasalahannya, sehingga kita bisa menemukan kesepahaman dan formula untuk mendorong kembali pembentukannya,” ujar Ketua Komisi E Dimas Tri Adji,S.I.Kom.

Dalam paparannya KPAI Pusat diwakili oleh Ketua Bidang KPAI, Rita Pranawati, MA menjelaskan bahwa KPAI adalah lembaga Negara bersifat independen yang dibentuk berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.

Berdasarkan UU 25/2014 tersebut, kata Rita, tugas KPAI adalah melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang erlindungan Anak; Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggara UU ini; mengumpulkan data dan inormasi tentang Perlindungan Anak; dan Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.

“Jadi kehadiran KPAI atau KPAD tidak saling menggantikan dengan misalkan P2TP2A, UPTD lainnya, sebagaimana pemahaman yang berkembang saat ini. Diamana KPAI/KPAD melakukan tugas Non teknis lapangan sedangkan P2TP2A dan UPTD melakukan tugas tugas teknis operasional,” tegas ibu Rita yang menjabat sebagai Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI.

Perihal dibekukannya KPAD Sumatera Utara, kata Rita, menurut informasi yang diperoleh di karenakan tidak mendapat Anggaran di tahun 2017, sehingga KPAD provinsi Sumatra utara berhenti dan beku dengan sendirinya.

“Padahal eksistensi KPAD di Sumatera Utara ini sangat di butuhkan mengingat pesatnya tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah sumatra utara disituasi Pendemi Covid 19 dan belakangan disebut-sebut menjadi Zona merah dalam tingkat tindak kekerasan terhadap anak,” jelas Ibu Rita didampingi oleh Elita Gaffar, MM selaku Kepala Sekretariat KPAI/Kementrian PPPA

Sementara itu, Ketua Umum FORMASSU Ariffani, SH, didampingi Sekjend Rafdinal,S.Sos.,MAP, didampingin Ketua Bid Hukum dan Advokasi yang juga selaku Direktur LBH Mutiara Keadilan Armansyah A,S.H,M.H, Bendahara Umum, Ibu Siti Hadijah Pulungan, SH,MKn, Wkl Sekretaris Lisa Afrianti,Spsi; Faisal – Yayasan Palapa; Sukadamai Laia,SH.MH – PERADI Pergerakan, menjelaskan bahwa advokasi yang dilakukan FORMASSU, bukan ingin mencari sensasi atau popularitas.

“Tapi ingin mengimplementasikanPERDA NO 3/2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak jo Pergub SU Nomor 8/2OI7 Tentang RAD Provinsi Sumatera Utara dalam Pengembangan Kab/Kota Layak Anak, dimana dalamnya tertulis sebuah tanggungjawab Pemerintah Propinsi Sumatera Utara c.q Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut, untuk segera membentuk KPAD di Sumatera Utara paling lambat tahun 2017, ujar Arif.

Jadi secara perundang-undangan di tingkat Daerah, kata Arif, Provinsi Sumatera Utara sudah memiliki cukup banyak PERDA dan PERGUB yang menegakan secara jelas tentang dasar hukum hadirnya KPAD di Sumatera Utara.

Bila ditelusuri, lanjut Arif, kehendak Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk menghadirkan KPAD di Sumatera Utara, selalu ada dipikiran dan kebijakan beberapa Gubernur Sumatera Utara terdahulu. Baik dimasa Gubernur Pujo Nugroho, dimasa Gubernur Tengku Erry Nuradi, maupun dimasa Gubernur Edy Rahmayadi, hal ini dapat terliat dengan terang benderang dengan lahirnya beberapa PERDA DAN PERGUBSU, sejak Tahun 2004 s.d 2019.

Pada tahun 2014 lahir PERDA NO 3/2014 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak, yang di pasalnya 1 point 18 jo pasal 21 ayat (1) dan (2)dengan tegas menyatakan harus dibentuk KPAD;

Selanjutnya pada tahun 2017 lahir PERGUB NO 8/2OI7 Tentanag RAD Provinsi SumatraUtara dalam Pengembangan Kab/Kota Kota Layak Anak, yang secara tegas menyatakan DINAS PPPA harus membentuk KPAD, sebagaimana tercantum dalam BAB III Program Kegiatan TAHUN 2017 – 2020, dimana KPAD, harus sudah terbentuk pada tahun 2017.Selain itu ada PERDA 9 Tahun 20I7  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah  Propsu 3/2014 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak. Dimana didalamnya Tetap Mempertahankan Pentingnya KPAD berdiri tegak di Sumatera Utara.

Pada tahun 2019, Gubernur Edy Ramayadi mengeluarkan PERDA NO 3/2019 Tentang Perlindungan perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan , tapi anehnya didalam PERDA No 3 tahun 2019 ini, eksistensi, fungsi dan Peran KPAD dihilangkan, padahal dalam PERDA No 3/2019 ini tetap menjadikan PERDA NO 3/2014 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak, yang didalam pasalnya 1 point 18 jo pasal 21 ayat (1) dan (2)dengan tegas menyatakan harus dibentuk KPAD. Kesimpulannya Pempropsu dari masa kemasa telah mengamanatkan untuk dibentuknya KPAD ini di Sumatera Utara, sehingga Tidak Ada Alasan apapun yang menolak untuk dibentuknya Komisi ini.

Sekjend FORMASSU Rafdinal menambahkan, bahwa pihaknya menyayangkan amanah konstitusi PERDA dan PERGUB tersebut belum diwujudkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, padahal keberadaan KPAD sangat dibutuhkan, apalagi disaat Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid 19.

Masa pandemi covid 19 ini, Pelanggaran Hak Anak semakin reta terjadi akibat Keluarga dan Pemerintah yang harus lebih konsern menghadapi parcepatan Penanganannya. Dengan mengacu pada PERDA dan PERGUB tersebut maka secara de facto dan de jure, Sumatera Utara membutuhkan kehadiran Komisi Perlindungan Anak Daerah. dalam Pergub No 08/2017 tersebut sangat jelas dan tegas, bahwa Gubernur Sumatera Utara secara Hukum Perundang-undangan menyatakan diri bahwa KPAD harus dibentuk di Propinsi Sumatera Utara.

Gagara gara tidak adanya KPAD ini, kata Rafdinal, maka Sumatera Utara tidak memiliki lembaga pengawasan yang independen, dinas dan UPTD tidak memiliki fungsi pengawasan perlindungan anak. Contoh kasus UPTD tidak UPTD tidak dapat hadir dalam Ruang Sidang Anak yang tertutup untuk umum, akibatnya berdampak pada Hak Anak yang berkonflik dengan hukum tidak terpenuhi, lain lagi soal penetapan hak asuh anak/perwalia anak dan lain sebagainya.

“Jadi kehadiran KPAD ini bukan menghilangi fungsi dan peran UPTD atau P2TP2A akan tetapi malah akan menyempurnakan kebutuhan Perlindungan Hak Anak di Sumatera Utara, kami mengalami langsung dan masalah ini, tegas Rafdinal.

KPAD Provsu harapannya mampu menekan tingkat pengeksploitasian anak di sumatra papar Armansah A,S.H,M.H. Berdasarkan data yang ada FORMASSU dan KPAI Pusat Rita Pranawati,MA, sudah ada 4 Kab/Kota di sumatera utara yang sudah terbentuk dalam KPAD Kab/kota bersumber dana dari APBD Masing-masing kota penting peran serta perlindungan perempuan dan anak. Kalau Kab/Kota di Sumatera Utara saja membentuk KPAD, jadi aneh bila di Propinsi malah dibebukan, tegas Armansyah.

Bapak Victor silaen,SE,MM, (Fraksi Golkar), menegaskan secara tegas bahwa KOMISI E DPRDSU mendukung pembentukan KPAD ini, di Sumatera Utara, hal senanda juga disampaikan oleh Wakil Keua Komisi E Bapak H.Hendra cipta,SE (Fraksi PAN), dari pada kita membentuk lembaga lembaga lain, mengapa kita tidak membentuk KPAD ini yang toh telah jelas fungsi dan perannya di Sumatera Utara. Hal hal yang menjadi kendala seperti katanya ada Surat Edaran (SE) atau Pemendagri dari Mendagri tersebut, setelah kami baca, tidak ada mengahalangi lahirnya KPAD, untuk itu mari kita bahas dan cari solusinya, tegas Victor Slaen.

“saya rasa, semua kita sudah sepakat untuk mendorong pembentukan KPAD ini di Sumatera Utara. Selanjunya sebagi kesimpulan dari RDP ini, kami merekomendasikan agar Dinas PPPA SU mengundang dan melakukan pertemuan dengan FORMASSU untuk membahas lebih anjut dari hasil pertemuan ini. Komisi E siap hadir sebagai peserta dalam pertemuan tersebut, dan harapannya jangan terlalu lama dilaksanakan. Secara tertulis akan kami sampaika hasil rapat ini pada Dinas PPPA SU dan FORMASSU serta KPAI Pusat. Harapan kita agar keberadaan KPAD dapat segera terserenggara di Sumatera Utara”, ujar Ketua Komisi E DRPD ini menyimpulkan pertemuan tersebut. (*)

Tags: FORMASSUKPADKPAD Sumut
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

FORMASSU: Negara Punya Uang, Tapi Korban Bencana Tetap Dapat Recehan
Daerah

FORMASSU: Surat Edaran Wali Kota Medan Harus Dibaca Utuh dan Proporsional

by Mujaddid
24 Februari 2026
94
Pernyataan Akhir Tahun FORMASSU: Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penghentian Illegal Logging di Sumatera
Daerah

Pernyataan Akhir Tahun FORMASSU: Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penghentian Illegal Logging di Sumatera

by Mujaddid
30 Desember 2025
119
FORMASSU: Negara Punya Uang, Tapi Korban Bencana Tetap Dapat Recehan
Daerah

FORMASSU: Negara Punya Uang, Tapi Korban Bencana Tetap Dapat Recehan

by Mujaddid
19 Desember 2025
105
FORMASSU Desak Presiden Evaluasi Kebijakan Kontroversial
Daerah

FORMASSU Desak Presiden Evaluasi Kebijakan Kontroversial

by Mujaddid
31 Agustus 2025
96
Daerah

FORMASSU dan PERADI Pergerakan Kutuk Keras Dugaan Penggunaan Alat Rapid Test Antingen Bekas di Bandara Kualanamu

by Mujaddid
29 April 2021
208
Daerah

PERADI Pergerakan dan UDA Jalin Kerjasama PKPA dan Tri Dharma Perguruan Tinggi

by Mujaddid
28 Maret 2021
210
DPRD Sumut Setuju dan Dukung Pembentukan Kembali KPAD
Daerah

DPRD Sumut Setuju dan Dukung Pembentukan Kembali KPAD

by Mujaddid
4 Maret 2021
185
FORMASSU Rangkul UKM Penerima BLT 2.4 Juta dalam Wadah Koperasi
Daerah

FORMASSU Rangkul UKM Penerima BLT 2.4 Juta dalam Wadah Koperasi

by Mujaddid
8 Desember 2020
189
Daerah

Webinar FORMASSU: Pilkada di Sumut Harus Berintegritas, Bebas dari Kecurangan, Korupsi dan Politik Uang

by Mujaddid
3 Desember 2020
374
Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Dukung Pendirian KPAD
Daerah

Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Dukung Pendirian KPAD

by Mujaddid
11 November 2020
265

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
  • Terpilih Secara Aklamasi, Arya Sinulingga Resmi Pimpin PSSI Sumut Periode 2026–2030
  • Kaji Industri Komunikasi Hadapi Disrupsi, UMY dan UMJT Gelar Seminar di Madiun
  • Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
  • SMeCK Hooligan Apresiasi League Cup, Siap Jadikan Medan Tuan Rumah yang Ramah
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
Esai

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
Daerah

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore  dari Pak Zai
Jufri Daily

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan
Jufri Daily

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital
Islam

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?
Nasional

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.