• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Azmi Syahputra: Harus Ada Lembaga Independen Penyimpanan Barang Sitaan Narkoba

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/02/21
in Nasional
0
Azmi Syahputra:  Harus Ada Lembaga Independen Penyimpanan Barang Sitaan Narkoba

Ilustrasi barang sitaan narkoba. (foto: republika)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum, Azmi Syahputra, angkat bicara terkait kejadian mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan belasan anak buahnya yang komsumsi narkoba dan beberapa kasus oknum polisi terlibat narkoba termasuk hilangnya barang bukti.

“Diperlukan reformulasi terhadap pengelolaan barang sitaan. Kedepan barang sitaan narkoba oleh penyidik polisi tidak lagi disimpan oleh polisi  namun harus disimpan pada lembaga khusus dan diawasi  tim independen,” ujar Dosen Ilmu Pidana Universitas Bung Karno ini, Ahad (21/2).

Azmi menjelaskan, karakteristik barang sitaan berupa narkoba ini istimewa karena ada nilai ekonomisnya, dimana barang narkoba bisa membuat tergoda bagi petugas untuk dijual  atau bisa saja diganti petugas termasuk penyalahgunaan barang bukti dan secara non ekonomis yaitu barang ini ,barang yang bisa buat efek candu,orang ketagihan sehingga potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat besar.

“Maka  kedepan perlu regulasi khusus yang memuat antar lain paling lama 1x 24 jam barang narkoba yang disita oleh polisi harus beralih pada bagian pengelola barang bukti yang independen. Dan ada kewajiban penyidik untuk ekspos ke media terkait penangkapan narkotika dan barang  narkoba yang disita untuk segera dimusnahkan,” tegasnya.

“Ya, ini  kunci yang paling utama pemusnahan barang bukti narkoba  yang harus disegerakan. Jadi harus ada persepsi yang sama antara penyidik, jaksa dan hakim untuk pemusnahan barang sitaan narkoba ini. Misal, paling lama 7 x24 jam  barang narkotika harus dimusnahkan  oleh penyidik  dihadapan tim independent yang anggota pengawasnya  ditunjuk secara bergantian untuk itu dan dimuat dalam berita acara. Selanjutnya ditandatangi oleh jaksa dan  pihak pengadilan, karena ini element penting dalam penegakan hukum dan untuk pembuktian,” tambah Azmi.

Menurut alumni Fakultas Hukum UMSU ini, pemusnahan yang segera di tingkat penyidikan menutup peluang narkoba ini hadir di dalam keseharian aktiftas penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak.

“Sederhananya,  karena barang tersebut sudah tidak ada, maka cendrung lebih aman termasuk tidak ada yang datang  menawarkan diri  siap membeli karena barang  sitaan sudah musnah, maka selesai dan tuntas urusannya,” kata Azmi.

Sehingga, lanjut Azmi, tidak ada alasan apapun termasuk dalam pelimpahan perkara bagi pimpinan atau anggota kepolisian unit narkoba sekalipun untuk membawa, menyimpan barang bukti hasil sitaan dari para tersangka ke ruangannya, karena sifat narkoba ini yang rentan sekali penyalahgunaan.

Bila mengacu pasal 44 KUHAP, kata Azmi,  benda sitaan sebenarnya disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), namun praktiknya selama ini cendrung  lembaga ini tidak efektif.  Padahal RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun, namun kekuatan aturan yang dijadikan landasan hukumnya menggunakan istilah “dapat disimpan di Rupbasan”.

“Artinya, tidak ada kewajiban untuk disimpan disini, lagi lagi ini yang jadi kendala dalam praktik pengelolaan Rupbasan,  yang berakibat selama ini cendrung tidak efektif termasuk minimnya anggaran di unit ini, kecuali pemerintah akan mengoptimalisasi fungsi Rupbasan,” sebutnya.

Oleh karena itu, Azmi berpendapat, saat ini pemerintah perlu  didorong untuk melakukan perombakan total tata kelola barang sitaan, terkhusus tata kelola barang bukti narkoba guna menjaga keprofesionalitasan polri dan menghindari keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkoba di Indonesia  serta jadi.

“Ini merupakan bagian upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba, sebab ancaman penyalahgunaan narkoba sungguh nyata dan serius. Penyalahgunaannya kini  begitu kuat melilit dan ancamannya sudah ke segala lapisan  usia, serta semua kalangan. Karenanya untuk mengatasi ini dan menyambut spirit atas Undang undang  Narkoba pemerintah perlu menindaklanjuti tata kelola dan pemusnahan segera barang sitaan narkoba secara keseluruhan untuk dituangkan dalam produk regulasi yang khusus,” tutupnya. (*)
.

Tags: Azmi SyahputraBarang Bukti NarkobaBarang Siataan Narkobanarkoba
Previous Post

Sarah Binti T. Yuherli Basri Pimpin PR IPM Putri Dayah Modern Ihyaaussunnah Kota Lhokseumawe

Next Post

Busyro Muqoddas: Indonesia Kini Bergerak ke Neo Otoritarianisme

Related Posts

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
114
Perang Melawan Narkoba: Nihilkan Supply!

Perang Melawan Narkoba: Nihilkan Supply!

3 Januari 2025
127
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
177
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
194
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

10 Juni 2024
144
Next Post
Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Busyro Muqoddas: Indonesia Kini Bergerak ke Neo Otoritarianisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In