TAJDID.ID~Pekan Baru || Kendati telah usai, namun ternyata masih ada sekelumit cerita yang masih belum usai terkait Pilgub Riau 2018, yakni terkait pengembalian dana yang diberikan oleh calon Gubernur Riau Firdaus ST MT kepada petinggi partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak Rp 11 M sebagai dana untuk mendapatkan rekomendasi partai belogo matahari biru tersebut.
Seperti foto surat yang sudah tersebar dikalangan media, Senin (25/01) di media sosial WhatsApp, bahwa ada surat kuasa yang diberikan oleh Firdaus ST MT kepada Fauzi Kadir dan Nehry Mangkuto Ameh yang berisikan tentang bahwa pihak Firdaus ST MT meminta dana yang diberikan sebanyak 11 M untuk dikembalikan, karena rekomendasi Partai Amanat Nasional tidak jadi diberikan kepada Firdaus ST MT untuk mengarungi pilgub Riau. Dan di dalam surat kuasa juga dijelaskan bahwa uang baru dikembalikan sebanyak 5 M.
Ketika dikonfirmasi, Fauzi Kadir membenarkan bahwa dirinya mendapatkan kuasa dari walikota Pekanbaru Firdaus ST, MT, namun saat ini persoalan itu kian rumit, karena ternyata sebenarnya DPP hanya mendapat 2 M.
Saat ditanyakan sejauh mana perkembangan perkara tersebut, Fauzi yang juga pernah menjabat Ketua DPW PAN RIAU yang pertama ini mengatakan, bahwa seharusnya Irvan Herman segera menyelesaikan masalah pengembalian dana tersebut.
“Irvan Herman seharusnya segeralah menyelesaikan, dia yang bawa Firdaus ke DPP PAN. Dan setelah kami telusuri yang diterima oleh DPP hanya sekitar 2 M dari 11 M yang diberikan Firdaus, sementara sisanya ini bertebar ke beberapa pihak. Namun memang sudah di cicil oleh Irvan dengan rumah, namun nilainya belum mencukupi,” ungkap Fauzi Kadir selaku penerima kuasa.
Sebagai data tambahan, bahwa dalam surat kuasa tersebut dikatakan bahwa penerima kuasa meminta untuk melakukan pembicaraan terhadap beberapa nama yakni, Edi Suparno Sekjend DPP PAN, Viva Yoga, Zainal Abidin, dan Irvan Herman selaku pengurus DPP PAN.
Irvan Herman sempat dikonfirmasi lewat seluler, namun selulernya tidak aktif.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba menghubungi Irvan Herman untuk dikonfirmasi. (*)
Laporan: MRS