Mewujudkan Pilkada yang Berintegritas
Sementara itu, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin meyampaikan, bahwa paling tidak ada 4 Prinsip Integritas Penyelenggara Pemilu/Pemilihan, yakni: pertama, Jujur dengan didasari niat semata mata untuk terselanggaranya Pemilu/Pemilihan sesuai dengan ketentuan (aturan) yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Kedua, Mandiri yakni bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atau perbuatan, tindakan keputusan dan/atau putusan yang diambil;
Ketiga, Adil yakni mnempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; dan keempat Akuntabel, yakni penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertangung jawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan.
Selanjutnya ia mengungkapkan, bahwa Pemilu kali ini merupakan Pilkada yang penuh dengan tantangan karena harus berhadapan dengan Pandemi Covid 19, sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan dengan cara yang harus memamtuhi Protokol Covid-19.
“Kami berharap, partisipasi masyarakat untuk mejalankan hak nya tetap meningkat dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 ini. Berintegritas dapat dilihat dari komitmen Masyarakat punya kesedaran untuk mampu secara sadar untuk memilih calon kepala daerah yang Jujur, bebas korupsi dan punya visi dan track record yang baik,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menyampaikan, bahwa untuk melakukan pengawasan sehingga bisa tercipta PILKADA Berintegritas bukanlah hal yang mudah. Ia mengakui Bawaslu memiliki keterbatasan di dalam melakukan pengawasan PILKADA.
Untuk itu, kata Syafrida, pihaknya membutuhkan partisipasi dan peran serta masyarakat di dalam melakukan pengawasa PILKADA. Banyaknya praktek praktek pasangan calon terutama incumbent, yang melakukan praktek politik uang, walaupun hal ini sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015.
“Kami mendapatkan laporan tentang politisasi Bantuan Sosial, di Nias Selatan, Labuhan Batu, Samosir, dan Tapsel. Yang kena adalah actor dilapangan sedangkan pelaku utama/intelektualnya tidak pernah terjerat hukuman. Terakhir baru baru ini, kami mendapatkan laporan dari FORMASSU tentang adanya salah satu calon kontestan di medan yang mempolitisasi bantuan BLT UKM. Laporan ini sudah kami terima dan sudah kami dalami dan akan kami tindak lajuti.” ungkapnya.