• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Agustus 20, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

UU Cipta Kerja dan Potensi Kewenangan yang Koruptif

Azmi Syahputra by Azmi Syahputra
2020/10/11
in Nasional, Opini
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

Oleh: Azmi Syahputra


Berdasarkan pembacaan terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (versi jumlah 905 halaman), kami meyakini adanya semangat pembaharuan dalam memberikan kemudahan izin berusaha dan terobosan hukum untuk mendorong peluang invesitasi. Namun agar tidak melanggar prinsip Negara Hukum harusnya UU ini dibentuk dengan cermat, hati- hati dan kajian yang dilakukan lebih teliti dan detail.

Ada beberapa hal yang menjadi keresahan akademik dalam pengaturan UU Cipta Kerja ini utamanya terkait pengaturan eksepsional keuangan negara yang dikonversi menjadi keuangan Lembaga.

Bila memandang dan menelisik bahwa aturan yang termuat dalam Bab X (vide pasal 154 sd 173 UU Cipta Kerja) memiliki potensi bertabrakan dengan muatan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bab X ini mengamanatkan pembentukan lembaga baru yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang memiliki kewenangan sangat besar yang akan mengelola dana/aset negara yang diinvestasikan. Yang menarik lembaga ini hanya bisa dbubarkan melalui undang undang pula.(pasal 171 ayat 1). Pemerintah memberikan modal minimal 15 trilyun dan dapat menambah modal bagi lembaga ini jika modalnya berkurang (pasal 170 UU Cipta Kerja). Yang menarik UU CK menyebut asset/dana negara yang dipindahkan tangankan kepada LPI ini menjadi asset/dana Lembaga dan menjadi Milik dan tanggung jawab Lembaga (vide pasal 157 ayat2). Menariknya pihak yang terlibat dalam lembaga ini tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum jika terjadi kerugian investasi dengan empat alasan sumir (pasal 163 Jo Pasal 164 ayat 2)

Beberapa klausula ini akan menggeser unsur kerugian negara dalam UU Tindak Pidana Korupsi karena terminologi uang atau aset negara yang diinvestasikan disini sudah menjadi aset/ dana Lembaga. Akibatnya kerugian investasi berarti kerugian lembaga dan bukan kerugian negara yang selama ini yang bisa dituntut melalui UU tindak pidana korupsi. Audit terhadap Lembaga ini pun hanya dibatasi dilakukan oleh akuntan public (pasal 161), tidak ada pengaturan khusus keterlbatan Lembaga negara resmi seperti BPK untuk melakukan audit.

Jika diperhatikan unsur kerugian negara, ini menjadi vital dan unsur penting dalam banyak kasus penyidikan korupsi. Contoh kasus skandal mega korupsi Jiwasraya yang sedang disidik atau dituntut Kejaksaan Agung saat ini atau kasus korupsi.BUMN yang lain? Karena kasus ini dapat diperiksa dan diadili berawal dari unsur merugikan uang negara yang dikemas oleh pelaku dengan modus seolah salah investasi yang menimbulkan merugikan keuangan negara.

Jika benar adanya dan disahkan klausula dalam pasal pasal dalam bab X terkait investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional ini nampaknya ingin membuat kekebalan hukum pada penyelenggara LPI serta ingin menggeser unsur kerugian negara menjadi kerugian Lembaga. Ini berarti semua perbuatan yang berpotensi korupsi yang terjadi di lembaga investasi bukan lagi ranah kewenangan aparat Penegak hukum.

Proses check and balance, keterlibatan DPR juga minim dalam pengambilan keputusan investasi ini, Aset negara atau aset bumn yang diinvestasikan tadi dengan persetujuan lembaga bisa dpindahtangankan secara langsung pada perusahaan tanpa keterlibatan DPR

Memperhatikan hal tersebut diatas, pemerintah perlu menjelaskan alasan dibalik pengaturan eksepsional yang bisa menjadi celah koruptif dalam pengelolaan trilyunan uang negara. Apalagi beberapa ilmuwan hukum tata negara telah pula mengingatkan syarat formil dan taat asas dalam pembentukan Omnibus law
UU CK ini yang dianggap perlu di evaluasi kembali

Mengingat hingga saat ini draft akhir masih belum bisa diakses publik dan sedangkan perintah ketentuan penutup dalam undang undang ini dinyatakan paling lama dalam waktu 3 bulan semua peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan pelaksana dalam undang undang ini harus sudah ada, potensi ketergesaan perumusan dan rumusan bermasalah akan dapat muncul kembali dan menjadikan uu ini kurang efektif dalam pelaksanaannya, karenanya diperlukan kajian detail dan evaluasi kembali agar tidak terburu buru mensahkan uu ini

Salam Maju Kedepan Meluruskan Tujuan Bangsa. (*)


Pengurus adalah Pengurus Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA Indonesia)/Alumni Fakultas Hukum UMSU

Tags: UU Cipta Kerja
Previous Post

LBH UMSU Dukung LADUI MUI Sumut Buka Posko Pengaduan Dampak Demo Tolak UU Ciptaker

Next Post

Rinal, Alam dan Rizal Pimpin PC Pemuda Muhammadiyah Natal

Related Posts

Zainal Arifin Mochtar Pertanyakan Dampak Positif UU Cipta Kerja yang Sudah Berumur 5 Tahun

Zainal Arifin Mochtar Pertanyakan Dampak Positif UU Cipta Kerja yang Sudah Berumur 5 Tahun

15 Februari 2025
131
Otonomi Daerah di Omnibus Law

Otonomi Daerah di Omnibus Law

4 November 2020
534

Mensesneg Sebut Typo UU Ciptaker Cuma Kekeliruan Teknis Administratif Saja

3 November 2020
174

Azmi Syahputra: Tak Satupun UU yang Boleh Bertentangan dengan UUD 45

26 Oktober 2020
282
Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

Pasca Disahkannya UU Omnibus Law, Busyro: Kedaulatan Agraria di Daerah Terancam

22 Oktober 2020
387
MUI dan Muhammadiyah Terima Naskah Terbaru UU Ciptaker 1.187 Halaman

MUI dan Muhammadiyah Terima Naskah Terbaru UU Ciptaker 1.187 Halaman

21 Oktober 2020
269
Next Post
Rinal, Alam dan Rizal Pimpin PC Pemuda Muhammadiyah Natal

Rinal, Alam dan Rizal Pimpin PC Pemuda Muhammadiyah Natal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In