TAJDID.ID-Medan || Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mempertanyakan kebijakan dan harga Rapid test dalam surat edaran Menkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tanggal 6 Juli 2020.
“Itu membantu masyarakat atau cari untung?,” kata Azmi Syahputra, Ahad (4/10/2020)
Menurut Azmi, misi kebijakannya semestinya karena kemanusiaan dan upaya kesehatan bagi masyarakat , tapi kenyataannya ini sudah lari dari tujuan, karena ternyata sudah tidak relevan fungsinya yang kini rapid test jadi syarat administratif.
“Ditambah lagi disparitas harga tersebut, karena sebenarnya harga alat test nya satuannya per-stripnya tersebut cuma berkisar 3 sampai 5 ribuan,” ungkap alumni Fakultas Hukum Unniversitas Muhammadiayah Sumatera Utara (UMSU) ini.
Azmi melihat. banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kebijakan kemenkes yang kurang efektif ini ditambah penetapan harga tersebut yang semata hanya untuk meraih untung besar dan seolah ada “pihak yang bermain” dalam siklus financial terutama bagi pengusaha rapid test ini dijadikan ajang komersialisasi.
“Ini sudah gak logis, pemeritah lalai mengawasi, cendrung kebijakan ini jelas tidak efektif malah hanya kesannya cuma bisnis semata melalui harga yang ditetapkan Menkes bukan untuk membantu masyarakat, malah ini jadi membingungkan masyarakat dan jadi ajang untuk memanfaatkan kesempatan,” kata Azmi.
Dengan situasi begini, lanjut Azmi, padahal banyak rumah sakit atau warga masyatakat dengan jumlah besar butuh rapid, karena sekarang jadi sarana administrasi dan dilain sisi banyak pengusaha pelayanan kesehatan yang menetapkan sendiri harga rapid.
“Padahal jika saja harga bisa lebih diefisein, budget ini bisa dialihkan oleh pemerintah atau warga untuk dana yang lain termasuk kebutuhan yang lebih tepat karena saat ini negara butuh ekonomi bergerak namun saat ini masyarakat harus mengeluarkan uang ekstra untuk test rapid yang sifatnya sementara dan kurang maksimal fungsinya,” ujarnya
Bahkan anehnya, kata Azmi, kini di beberapa stasiun di buat test rapid. Ia berharap jangan sampai pula di area BUMN ikut pula dalam permainan taking profit, karena harga di area BUMN termasuk mahal biaya test rapid ,
“Karenanya disarankan segera pemerintah melalui Kemenkes harus mencabut kebijakannya penetapan harga test rapid covid tersebut yang sudah kurang relevan dan ambil langkah terobosan yang nyata,” pungkas Azmi Syahputra. (*)
Liputan: Faisal Piliang