TAJDID.ID-Medan || Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FIB) Universitas Muhammadiyah Sumatera utara (UMSU) bekerjasama dengan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menggelar webinar dengan tajuk “Praktik Monopoli dan Implementasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Sumatera Utara”, Jum’at (25/9/2020).
Webinar yang dipandu moderator Benito Asdhie Kodiyat SH MH ini dibuka langsung Wakil Rektor III UMSU Dr Rudianto MSi dan menghadirkan narasumber Kodrat Wibowo SE PhD (Komisioner KPPU RI).

Dalam sambutannya, Wakil Rektor III UMSU Dr Rudianto MSi menyambut baik diselenggarakannya kegiatan webinar ini.
Dikatakannya, kontribusi kampus atau dunia akademik dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan bangsa dan negara ini sangat diperlukan, termasuk dalam upaya membantu KPPU dalam memerangi praktik monopoli dan membangun dunia persaingan usaha yang berkeadilan.
“Kita sangat mendukung kegiatan positif ini dan kedepannya akan terus kita sinkronkan dengan program perkuliahan merdeka belajar dan kampus merdeka,” ujarnya.
Kemudian dalam paparannya Kodrat Wibowo menjelaskan, bahwa tetang persaingan usaha yang berkeadilan sudah diatur Tugas KPPU adalah sebagai pendampingan mengwasai strategi bidang usaha. dalam UU No 5 Tahun 1999 dan telah dirumuskan melalui badan hukum Indonesia serta telah disosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Saya sangat mengapresiasi acara yang telah terselenggara ini untuk memberikan pecerahan dan memahami persaingan usaha bagai pelaku usaha,” ujar Kodrat Wibowo.
Lebih lanjut Kodrat Wibowo mengatakan, tugas KPPU adalah sebagai pendampingan mengwasai strategi bidang usaha. .Karenanya ia berharap mahasiswa kedepan menjadi sumber daya manusia dalam bidang persaingan usaha dan pelaku usaha serta tidak hanya sebagai pegawai atau staf perusahaan.
Ia juga mengungkapkan, tidak mungkin dilakukan persaingan antar pelaku UMKM dengan para pelaku usaha besar. Oleh sebab itu, harapannya KPPU juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM melakukan kemitraaan dengan para pelaku usaha yang bermodal besar
Kodrat Wibowo juga menegaskan, monopoli sangat dilarang dalam dunia usaha. Jika itu dibiarkan, kata kodrat, akan terjadi penguasaan pasar.
“KPPU berharap persaingan dalam usaha berlangsung sehat dan berkeadilan,” kata Kodrat.
Kodrat menuturkan, dengan kerja sama KPPU dan akademisi akan memberikan warna dalam menjalankan penerapan undang-undang dalam persaingan usaha, karena negara negara berkembang terus melakukan revisi tentang undang undang persaingan usaha seperti Thailand, Malaysia dan vietnam tetap memiliki otoritas undang undang yang diatur oleh negara dan perlu dilakukan peneggakan hukum di dalam persaingan usaha.
Kodrat Wibowo juga juga mengakui persaingan usaha di Sumatera Utara sangat dinamis. dan KPPU bertugas sebagai advokasi pemerintah untuk mengatur persaingan usaha.
Pihaknya tetap melakukan pemantauan praktik monopoli dalam persaiangan usaha meski dilakukan badan usahan negara seperti PLN dan perusahaan negara lainnya.
“Contoh di Sumut pelaku usaha penanam sawit banyak upaya akuisisi yang dilakukan pemodal besar dan mencaplok usaha kecil mengarah kepada praktik monopoli. Tidak hanya pelaku usaha sawit, banyak juga pelaku usaha ternak unggas dan lain lain,” kata Kodrat Wibowo.
Pada masaa pandemik Covid-19, lanjut Kodrat Wibowo, dimana segala situasi terbatas dan menerpa banyak bidang usaha. Imbas pandemi ini sangat besar dan mempengaruhi perekonomian indonesia.
“Dan kita akui pertengan oktober kita masuk dalam situasi resesi ekonomi, namun kita optimis semuanya akqn pulih kembali,” sebutnya.
Kodrat Wibowo juga mengungkapkan, bahwa selama ini KPPU juga telah melakukan persidangan secara webinar atau daring, karena keterbatasan bertemu secara konvensional untuk mengawasi dilapangan.
“KPPU tetap bekerja sebagai advokasi dan tegas untuk mewujudkan persaingan usaha yang berkeadilan. KPPU juga telah membuktikqn kinerjanya dalam menuntaskan monopoli yang dilakukan hak siar oleh salah satu produksi siaran dan hasilnya hingga di Mahkama Agung tuntas dan masyarakat bisa menonton secara langsung semua siaran seperti sepak bola liga 1, liga 2 dan liga liga asing lainnya,” ujarnya.
Kegiatan Webinar ini diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari praktisi hukum, pelaku usha, dosen dan mahasiswa. Tampak hadir di antara peserta Calon Walikota Medan Akhyar Nasution, Dekan FH UMSU Dr Ida Hanifah SH MH, Dekan FEB UMSU Januri SE MM, Dekan Direktur Pascasarjana Dr Syaiful Bahri MAP dan WD I FH UMSU Faisal SH MHum dan WD III FH UMSU Zainuddin SH MH. (*)
Liputan: Said Harahap.