TAJDID.ID-Medan || Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I, Ramli Simanjuntak mengatakan, bahwa kasus persangian usaha di Sumut sangat luar biasa terjadi. Bahkan ia mengungkapkan, Sumut menjadi daerah dengan kasus persekongkolan tender tertinggi.
“Di Sumatera Utara persekongkolan usaha benar terjadi dan luar biasa praktik itu dilakukan secara terang-terangan. Bahkan kasus persekongkolan tender di Sumut tertinggi se-Indonesia. Tentunya ini citra buruk dan perlu kita perbaiki,” ungkapnya dalam acara Webinar “Praktek Monopoli dan Implementasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Sumatera Utara” yang diselenggarakan KPPU RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jum’at (25/9/2020).
Dia mengatakan fungsi KPPU sebagai lembaga yang diberi amanat UU NO 5/ 1999 untuk penegakan hukum persaingan usaha, pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, pengawas merger, serta pengawas kemitraan di Indonesia, tidak serta merta dapat mengemban seorang diri. KPPU memerlukan kerja sama yang erat dari seluruh elemen dalam mewujudkan fungsi ini.
“KPPU akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk terus memperbaiki tender agar hadir proses yang transparan dan tidak ada diskriminasi,” ujar Ramli.
BACA JUGA: Gandeng KPPU RI, FH dan FEB UMSU Gelar Wibinar tentang Persaingan Usaha di Sumut
Selain itu, Ramli menjelaskan upaya pencegahan dengan melibatkan Pemerintah Daerah sangat diperlukan melalui advokasi dan sosialisasi tentang Undang-Undang No.5/1999. Diharapkan nantinya seluruh OPD maupun penyelenggara lelang dapat memahami proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan UU No. 5/1999.
Oleh karena itu, kata Ramli, Kanwil KPPU Wilayah I pro aktif melakukan pendampingan dan advokasi.
“Contohnya, mengadvokasi petani jagung dari Karo yang protes, hingga datang ke kantor Gubernur,” kata Ramli.
Sebelumnya Komisioner KPPU RI Kodrat Wibowo juga juga mengakui persaingan usaha di Sumatera Utara sangat dinamis. Pihaknya tetap melakukan pemantauan praktik monopoli dalam persaiangan usaha meski dilakukan badan usahan negara seperti PLN dan perusahaan negara lainnya.
“Contoh di Sumut, pelaku usaha penanam sawit, dimana banyak upaya akuisisi yang dilakukan pemodal besar dan mencaplok usaha kecil mengarah kepada praktik monopoli. Tidak hanya pelaku usaha sawit, banyak juga pelaku usaha ternak unggas dan lain lain,” kata Kodrat Wibowo.
Kegiatan Webinar ini diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari praktisi hukum, pelaku usaha, dosen dan mahasiswa. Tampak hadir di antara peserta Calon Walikota Medan Akhyar Nasution, Dekan FEB UMSU Januri SE MM, Direktur Pascasarjana Dr Syaiful Bahri MAP dan WD I FH UMSU Faisal SH MHum. (*)
Liputan: Said Harahap