TAJDID.ID-Lubuk Pakam || Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jon Sarman Saragih SH MHum mengumumkan, setelah melalui tes Swab, ada 3 (tiga) orang Hakim yang terkonfirmasi positif Covid-19, yakni berinisial S, LS dan UWKN.
Dikutipdari laman pn-lubukpakam.go.id, Jon Sarman Saragih mengatakan, untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka bagi Hakim dan Pegawai di lingkungan PNLubuk Pakam, maka pihaknya mengambil keputusan untuk mengadakan sistem kerja Work From Home (WFH).
BACA JUGA: 13 Hakim dan 25 Pegawai Positif Covid-19, PN Medan Besok Lockdown
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 124/SK/IX/2020/PN Lbp tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sementara Kecuali Untuk Pelayanan Yang Sifatnya Urgent dan Mendesak Selama Masa Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A.
Dalam Surat Keputusan Ketua PN Lubuk Pakam tersebut disebutkan Kegiatan Perkantoran dengan melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home) dan menutup Pelayanan Terpadu Satu Pintu kecuali untuk pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bekerja dari rumah/work from home (WFH) tidak dimaknai sebagai hari libur.
- Hakim dan ASN yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) agar melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari dan berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19/Dinkes Kabupaten Deli Serdang.
- Hakim harus memperhatikan perkara yang ditangani apabila tidak mempunyai jadwal sidang pada hari tersebut dapat melakukan Work From Home (WFH) dengan terlebih dahulu melaporka kepada WKPN Lubuk Pakam.
- Panitera Pengganti bekerja dengan mengikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh majelisnya, apabila tidak ada persidangan, Panitera Pengganti bekerja dari rumah/work from home (WFH) dengan melapor kepada Panitera, dan Panitera Pengganti yang bekerja secara Work From Home (WFH) wajib menyelesaikan tunggakan minutasinya.
- Hakim dan ASN yang mendapat kerja dari rumah/Work From Home wajib memenuhi target yang dibebankan, dengan mengisi Daftar Laporan Kerja dan melaporkan hasil pekerjaan dari rumah/Work From Home kepada atasan langsungnya.
- Hakim dan ASN yang bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) juga melakukan presensi online (SIKEP) dengan status kehadiran WFH sebanyak 3 (tiga) kali (hadir, siang/istirahat, pulang).
- Hakim dan ASN tidak boleh bepergian ke luar kota baik dalam rangka kedinasan maupun diluar kedinasan, selam amasa pencegahan penyebaran COVID-19 dan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.
- Untuk pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditutup mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 11 September 2020 kecuali untuk pelayanan yang penting.
- Absensi manual ditiadakan mulai tanggal 4 September 2020 sampai dengan tanggal 11 September 2020.
“Sementara seluruh Hakim dan pegawai melaksanakan Work From Home, seluruh ruangan kantor juga akan dilakukan disinfeksi,” Jon Sarman.
Di akhir sambutannya, Jon Sarman mengingatkan kembali kepada seluruh Hakim dan pegawai untuk tetap menjaga kesehatan dan patuh terhadap protokol Covid-19.
Seminggu sebelumnya, dikabarkan, bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Dedi Maswardi mengumumkan 11 orang pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19 bekerja di beberapa ruang kerja.
” Ada 109 orang yang mau diswab itu dan sudah ada yang hasilnya keluar dan ada yang belum. Untuk yang sudah keluar memang 11 orang yang positif. Keputusan gugus tugas tadi mulai besok dilakukan pembatasan pelayanan,”kata Dedi Maswardi Minggu, (30/8/2020).
Diketahui Kantor Bapeda Deli Serdan berada persis di samping Kantor PN Lubuk Pakam di Jl Sudirman, Lubuk Pakam. (*)