TAJDID.ID-Medan || Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Sumatera Utara (LADUI MUI Sumut) mendesak polisi serius usut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh seorang ustadz berinisial Mft.
“Polisi harus serius mengusut kasus penistaan agama karena sudah hampir 2 bulan sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan hingga kini belum diketahui apakah sudah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegas Koordinator Litigasi LADUI MUI Sumut Faisal Piliang SH, Kamis (3/9).
BACA JUGA : Sebut Cadar Bau Jigong, Lecit dan Tungkik, LADUI MUI Sumut Laporkan Miftah
Faisal Piliang, bila unsur-unsur pidananya telah terbukti maka oknum Ustadz Mft harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan.
“Namun bila polisi tidak menemukan unsur-unsur pidananya, maka polisi harus memberikan surat pernyataannya sehingga LADUI MUI Sumut bisa segera mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Faisal didampingi .Wakil Sekretaris LADUI MUI Sumut Benito Asdhiie.
Unsur Penistaan
LADUI MUI Sumut menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mft telah memenuhi unsur penistaan agama sehingga pihaknya telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan pada 17 Juli 2020 lalu sesuai dengan surat laporan pengaduan No LP: 1746/K/VII/2020 SPKT Polrestabes Medan.
Namun ironisnya, Faisal, hingga kini pihaknya melihat belum ada perkembangan yang berarti sejak pembuatan laporan pengaduan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ustadz berinisial Mft terduga penistaan agama dilaporkan Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Sumatera Utara (LADUI MUI Sumut) bersama sejumlah ormas Islam ke Polrestabes Medan, Jumat (17/7)
Rombongan yang datang ke Polrestabes Medan terdiri dari sejumlah ormas Islam seperti FUI, FPI, PW NU, IMM Medan, GEMA ANNAS Sumut, FAHMI UMMI, IPM Sumut, PW IKADI Sumut, Ittihadiyah Sumut, DPW LMI Sumut dan lainnya.
“Tapi kita adalah orang yang taat hukum. Kita ingin tunjukkan bahwa kita umat Islam taat hukum.Karena itu, kita berharap aparat penegak hukum juga memahami dan menghargai ketaatan hukum kita,” kata Faisal,
Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini menjelaskan, proses pengaduan ini sebenarnya bukanlah ujug-ujug langsung begitu saja. Ditegaskannya, MUI adalah rumahnya umat Islam telah dilecehkan oleh seseorang yang bernama Mft.
“Pada tahun 2018 orang ini (Miftah) sudah ditangani Dewan Fatwa MUI Sumut karena telah melakukan perbuatan yang nyaris sama dengan topik yang berbeda.Sekarang dia ulangi lagi,” sebut Faisal. Jumat (17/7)
Terkait kasus kali ini, kata Faisal, LADUI Sumut sudah memanggil dua kali yang bersangkutan dengan surat resmi, tapi jawabannya seperti menantang.
Kepada penegak hukum LADUI berharap penegak hukum menghargai kepatuhan hukum umat Islam di negara ini.
“Kita melakukan semua ini tidak lain adalah untuk membantu pemerintah dan aparat menegakkan keadilan hukum. Kita tidak mau umat Islam bertindak sendiri-sendiri,” ujar Faisal.
Tapi kalau nanti aparat penegak hukum tidak merespon kepatuhan hukum kita lanjutnya, jangan salahkan umat Islam melakukan tindakan dengan caranya sendiri.
Seperti diketahui Mft diduga telah melakukan penistaan terhadap cadar lewat postingannya di media sosial facebook.
“Saya tak habis pikir cewek-cewek yang bercadar itu. Saya aja pake masker gak bisa lama-lama. Mereka satu harian memakainya apa gak bau jigong, bau kecut atau bau tungkik itu kain cadarnya, dan parahnya ini dikatakan perintah Allah, pada hal tak ada Alquran nyusul pake cadar. Aneh sekali masak Tuhan menyuruh kita menikmati bau jigong kita. Beragama itu bukan pragmatis, tapi wajib logis dan kritis,” tulisnya.
“Alasan-alasan krusial inilah yang membuat cewek bercadar melepas cadarnya. Rata-raya mereka memakainya karena dogma buta,” tulis Miftah di akun facebooknya (29 Juni 2020).