• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Jumat, Juni 13, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Mahfud MD: Kondisi Hukum di Indonesia Kacau Balau

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/09/03
in Nasional
1
Mahfud MD: Kondisi Hukum di Indonesia Kacau Balau

Mahfud MD

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus. Namun, kondisinya kacau balau karena ada nafsu dan keserakahan dalam diri oknum penegak hukum dengan menjadikan hukum sebagai industri.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

“Merekayasa pasal. Buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari republika.co.id.

Karena dijadikan industri, kata Mahfud, maka oknum hakim dapat mengetahui pihak mana yang akan menang ketika ada yang bertengkar. Kemudian oknum hakim itu dapat memilih peraturan perundang-undangan yang cocok bagi pihak yang hendak dimenangkan.

“Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan,” ujar mantan ketua MK itu.

Karena itu, Mahfud pada kesempatan tersebut mengingatkan, pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mulanya, dia menyampaikan, MK sebagai lembaga hukum sangatlah istimewa. Sebab, lembaga hukum ini mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum.

“MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain,” ujar Mahfud.

Di luar itu, Mahfud menyebutkan, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Dia mengatakan, filosofi dan asas hukum tidak menimbulkan sanksi.

“Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom,” kata dia.

Melihat itu, Mahfud menilai, menjadi penting saat ini bagi lembaga peradilan dan penegak hukum untuk jangan hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum perlu pula dikampanyekan.

“Nah di antara pilihan-pilihan ini, di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting,” ujarnya. (*)

Tags: Hukumhukum amburadulmahfud MD
Previous Post

Menag Fachrul Razi Sebut Radikalisme Masuk Masjid Lewat Anak Good Looking

Next Post

Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Iwan Piliang: Solusi Pak!

Related Posts

Mahfud: Menunggangi Singa Liar itu Mengerikan

21 Agustus 2024
184

Mahfud Komentari Pengakuan Bahlil Soal Investor IKN: “Oooh, Sampai Saat ini Belum Ada Ya?”

13 Juni 2024
142
Catatan Hukum Akhir Tahun 2023, Mahupiki: Potret Penegakan Hukum di Indonesia Sangat Buruk

Catatan Hukum Akhir Tahun 2023, Mahupiki: Potret Penegakan Hukum di Indonesia Sangat Buruk

29 Desember 2023
168
Mahfud Akui Jika Tidak Jadi Menteri Ia Juga Akan Kritik Perppu Ciptaker

Mahfud: Pemilu 2024 Pasti Diwarnai Kecurangan, Tapi Pelakunya Bukan Pemerintah

23 Mei 2023
198
Jangan Terpengaruh Polemik Mahfud MD Vs Sri Mulyani

Jangan Terpengaruh Polemik Mahfud MD Vs Sri Mulyani

18 Maret 2023
207
Mahfud “Nyerah” Debat Soal Perppu Ciptaker, Jumhur: Takut Terbongkar Isi Kepalanya

Mahfud “Nyerah” Debat Soal Perppu Ciptaker, Jumhur: Takut Terbongkar Isi Kepalanya

9 Januari 2023
184
Next Post
Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Iwan Piliang: Solusi Pak!

Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Iwan Piliang: Solusi Pak!

Comments 1

  1. Ping-balik: - TAJDID.ID

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In