Peran Umat
Setelah cukup alpa selama 7 dasawarsa lebih tak pernah berfikir bagaimana mengatur ketentuan perlindungan tentang JPH, ternyata setelah diundangkan baik pemerintah maupun rakyat terkesan sama-sama acuh tak acuh. Padahal masalah ini menyangkut mayoritas umat beragama di Indonesia.
Halal adalah konsep dan terminologi hukum fiqh (Islam) yang menyangkut hidup dan pengabdian sehari-hari pemeluknya yang di Indonesia mereka menduduki posisi mayoritas. Saat kemerdekaan jumlah mereka sekitar 95 %, dan menurut Sensus Penduduk 2010, hanya dalam kurun 65 tahun saja, telah mengalami penyusutan menjadi sekitar 87 %. Terlalu banyak variable yang harus dihitung untuk proyeksi persentase itu untuk tahun-tahun mendatang di Indonesia.
Lemahnya posisi dan peran umat Islam Indonesia yang nyaris tak dihitung sebesar jumlahnya kecuali untuk perolehan legitimasi dalam setiap pemilu dan pilkada sangat terasa. Sebetulnya oleh kekuatan-kekuatan dominan dunia, mayoritas umat Islam Indonesia adalah fakta yang benar-benar dihitung baik secara sosial, budaya, politik dan ekonomi.
Namun demikian, observer dari luar akan terheran-heran atas sebuah ketak-masuk-akalan yang nyata karena melihat di Indonesia ada organisasi-organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, Alwashliyah, ada FPI ada FUI dan masih ada lagi badan-badan semi pemerintah seperti MUI serta juga memiliki sebuah kementerian yang mungkin hanya terdapat di Indonesia, yakni Kementerian Agama yang awalnya didirikan untuk mengakomodasi umat Islam sebagai mayoritas. Jangan lupa bahwa Indonesia juga memiliki sejumlah besar perguruan tinggi berlabel Islam dan partai politik berasas Islam, di pusat pemerintahan mau pun di berbagai daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Observer asing akan bertanya apa kerja mereka hingga tak merasa perlu berusaha serius melindungi umatnya? Mestinya semua lembaga itu terus mendesak dan membantu pemerintah agar segera dapat melaksanakan amanat UU No 33 Tahun 2014.