TAJDID.ID || Ketua Komite Pengarah KMPK (Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan) Prof Dr M Din Syamsuddin mengatakan, sekarang bangsa dan negara Indonesia sedang menghadapi “lingkaran setan” (vicious circle), terutama tentang adanya perselingkuhan dan persekongkolana antara oligarki, khususnya di partai-partai politik dengan pemilik modal yang melakukan kekerasan pemodal dan juga dengan kaum kleptokrat yaitu para penjahat di tubuh penyelenggara negara.
“Inilah lingkaran setan besar yang sedang dihadapi bangsa ini dan salahsatu penjelmaannya adalah mereka mengubah, menyelewangkan dan menyimpangkan dasar-dasar kehidupan kenegaraan kita Pancasila dan UUD 45,” ujar Din ketika tampil sebagai keynote-speaker dalam acara Serial Webinar KMPK (4) dengan tema ‘UU Korona No. 2/2020 Bagian Dari Oligarki Fulus Mulus’, Jum’at (17/7/2020).
Baca juga: Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir
Din menuturkan, pihaknya berketetapan hati, bahwa Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian secara cepat berubah menjadi UU No 02 Tahun 2020 itu adalah sebuah penyimpangan terhadap konstitusi.
“Maka kita gugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Din.
Lebih lanjut Din menyebutkan, bahwa tidak tepat jika UU No 2 Tahun 2020 itu di sebut UU Corona, tapi lebih tepat disebut UU Manipulasi Corona.
Bahkan, lanjut Din, nama panjang dari UU No 2 Tahun 2020 itu bisa dibaca lain, dimana “Kebijakan Keuangan Negara” bisa dibaca “Pembajakan Keuangan Negara” dan “Stabilitas Sistem Keuangan yang menimbulan Instabilitas Sistem Keuangan untuk Penangan Covid-19 yang sesunggunya manipulasi.
“Karena kita melihat, Perppu yang berubah jadi UU tidak secara sejati menanggulangi Corona. Corona cuma dijadikan dalih. Dan kegentingan memaksa sesungguhnya tidak ada, karena tida ada sense of crissis yang ditampilkan oleh penyelenggara Negara,” jelas Din.
Dijelaskan oleh Din, Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan yang disingkat dengan KMPK dari jauh bisa dibaca dengan “KOMPAK”. Karena itu, kata Din, KMPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk “kompak” menegakkan kedaulatan apapun latar belakang agama, suku, profesi dan afiliasi politik kita.
“Tapi KMPK bisa juga dibaca sebagai “KAMPAK”, yaitu alat perjuangan untuk kita bergerak menegakkan kedaulatan ini yang terasa dihadapan semakin berat,” sebutnya.
Bagi KMPK, kata Din, upaya menggugat UU No 02 Tahun 2020 ke MK adalah bagian jihad konstitusi untuk meluruskan kiblat bangsa.
“Selain menggugat UU No 2 Tahun 2020, sebenarnya ada juga sejumlah agenda lain yang sedang kita kerjakan, seperti menggugat UU Minerba dan menolak secara absolut RUU Omnibuslaw, belum lagi tentang rangkaian RUU HIP yang bagi banyak elemen masyarakat adalah harga mati, harus ditarik dari prolegnas,” tutupnya.
Webinar yang dipandu Sekjen KMPK Auliya Khasanofa ini menghadirkan sejumlah pembicara, diantaranya Dr. Fuad Bawazir (Mantan Menkeu RI), Dr. Drajad Wibowo (Pakar Ekonomi dan Keuangan), Dr. Enny Sri Hartati (INDEF), Iwan Piliang (Citizen Reporter), Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota DPR RI) dan Dr. Marwan Batubara (Ketua Komite Penggerak KMPK).
Ya Allah selamatkan bangsa Indonesia ini dari upaya makar penjahat bangsa dan komunis dg segala bentuk, dan hukumlah mereka yg berbuat jahat terbit, karena engkaulah sebaik baiknya pembalas makar