TAJDID.ID-Jakarta || Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Din Syamsuddin MA mengatakan, pemulangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kini masih berada di Arab Saudi merupakan tanggung jawab negara sebagai bentuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dikutip dari RMOL, Ahad (23/8), Din menegaskan hal tersebut melalui pesan yang dibacakan oleh Haikal Hasan saat acara diskusi publik Milad 2 Tahun HRS Center bertajuk ‘Pemulangan IB HRS Dari Pengasingan Politik’, Ahad (23/8).
Berita terkait:
- Unggah Poster dan Cuitan Bernada Provokasi, Din Syamsuddin Pastikan Akun Twitternya Dibajak
- KAMI Bukan Aksi Omong Kosong
- Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum
Menurut Din Syamsuddin, pemulangan HRS merupakan suatu keniscayaan dan tanggung jawab negara sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara harus melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Maka adalah kewajiban dan tanggung jawab negara untuk melindungi Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia. Adalah bentuk pengabaian negara jika menghalang-halangi,” pesan Din Syamsuddin.
Din mengatakan, menghalang pemulangan HRS merupakan sebuah tindakan yang inkonstitusional serta bertentangan dengan amanat konstitusi. Oleh karenanya, ia berpesan kepada rakyat Indonesia terus berjuang untuk pemulangan HRS ke Tanah Air Indonesia.
“Saya berpesan, marilah kita berjuang untuk pemulangan beliau, namun jangan sampai terjebak, terhasut dalam rekaya mereka. Allahu Akbar,” pungkas Din Syamsuddin.
Berita terkait:
- Din Syamsuddin: Bantu Saudara Kita yang Zalim dengan Menghentikan Kezalimannya
- Din Syamsuddin: UU No 2 Tahun 2020 adalah Kejahatan Luar Biasa terhadap Negara, Bangsa dan Rakyat
- Din Syamsuddin: Indonesia Sedang Menghadapi “Lingkaran Setan”
Dalam diskusi ini, Din Syamsuddin tidak dapat bergabung lantaran sedang ada diskusi online lainnya di waktu yang bersamaan. Hadir beberapa narasumber, di antaranya Abdul Chair Ramadhan, Ustaz Bachtiar Nasir dan Hidayat Nur Wahid. (*)