Piagam Jakarta adalah perjanjian luhur para pendiri Negara Republik Indonesia yang antara lain menegaskan Indonesia sebagai negara agama (Islam).
Perjanjian luhur itu dihasilkan oleh musyawarah dan mufakat di antara tiga pihak (muslim, non-muslim dan sekuler) dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
***
Sebelum disepakati menjadi hasil resmi BPUPKI, naskah Piagam Jakarta disusun dalam rapat Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 malam. Disebut Panitia Sembilan adalah untuk memaksudkan jumlah orang yang mengemban tugas menyusun perjanjian luhur ini atas nama 67 (enam puluh tujuh) orang anggota BPUPKI yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Piagam Jakarta berbunyi sebagai berikut (sesuai ejaan asli):
Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka penjajahan di atas doenia harus dihapuskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia,yang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja, Kemanoesiaan jang adil dan beradab, Persatoean Indonesia, Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr A.A. Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Abdoel Kahar Moezakir
H. Agoes Salim
Mr Achmad Soebardjo
Wahid Hasjim
Mr Moehammad Yamin.
***
Sebagaimana terlihat dalam naskah, selain penegasan sebagai negara agama (Islam) Piagam Jakarta berisi sikap dan kutukan terhadap penjajahan serta tekad untuk menghapuskannya. Juga penegasan atas tujuan merdeka, bernegara dan membentuk pemerintahan berdaulat, yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Piagam Jakarta adalah Muqaddimah (preambule) Undang-Undang Dasar 1945 yang semula direncanakan sekaligus sebagai naskah Proklamasi Kemerdekaan.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
***
Penulis adalah Dosen FISIP UMSU. Koordinator Umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (‘nBASIS)