TAJDID.ID-Padangsidimpuan || Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan rilis tentang data penerima bantuan sosial (BANSOS) di tengah pandemic Covid-19
Eva Julianti, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan mengatakan bahwa data penerima bansos sangat transparan, “ Data tersebut sangat terbuka untuk diketahui public dan tidak pernah ditutup-tutupi oleh Pemko Padangsidimpuan,” katanya kepada wartawan Rabu (7/6/2020)
Gugus Tugas Covid-19 Kota Padangsidimpuan bersama dengan Dinas Sosial, melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merilis secara resmi data penerima bantuan sosial di Kota Padangsidimpuan, berikut ini keterangannya:
Terkait adanya berita tentang terkesan tidak transparan dan ditutupinya data penerima bansos di kota Padangsidimpuan maka perlu di informasikan bahwa data dimaksud sangat terbuka untuk ketahui publik dan tidak pernah ditutup-tutupi oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Walikota Padangsidimpuan telah mengumumkan kepada publik berapa quota masing-masing penerima bansos di Kota Padangsidimpuan seperti penerima Program Keluarga (PKH), Program Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Selanjutnya Walikota Padangsidimpuan menghimbau agar kelurahan/desa mengumumkan kepada Masyarakat yang ada di wilayah masing-masing melalui media publik seperti Papan Pengumuman Kelurahan/desa, tempat-tempat umum yang mudah dilihat oleh masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kelurahan/Desa yang mengumumkan data penerima bansos melalui pelebelan pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Namun apabila ada keinginan masyarakat, kelompok individu. Lembaga swasta maupun lembaga lainnya untuk memperoleh data penerima bantuan dimaksud, tentu harus melalui mekanisme yang telah dituangkan di dalam peraturan :
- Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
- Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 262/I/DI.01/I/2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Penggunaan Data.
Dalam Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dapat kami sampaikan bahwa pada pasal 3 ayat 1huruf a disebutkan “kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat mengajukan surat permohonan kepada Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, dengan tembusan kepada Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan.
Kemudian pada Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disebutkan bahwa untuk masyarakat secara individu, lembaga atau organisasi lainnya dapat mengajukan permintaan data melalui surat permohonan langsung kepada Menteri Sosial.
Perlu disampaikan bahwa penggunaan dan pengelolaan data antara Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Sosial juga harus melalui Mekanisme seperti disebutkan di atas yakni permohonan permintaan data yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima.
Berdasrkan hal tersebut di atas, kami ingin mengajak seluruh masyarakat yang berkeinginan untuk memperoleh Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tertib beradministrasi dapat kita wujudkan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial terkait jumlah penerima Manfaat tahun 2020 yakni :
- Keluarga Penerima Manfaat untuk PKH sebanyak 5977.
- Keluarga penerima Manfaat Program Sembako sebanyak 7975.
- Keluarga Penerima Manfaat BST sebanyak 5800.
Adapun data penerima bantuan dampak kovid berdasarkan info dari Tim gugus tugas percepatan dan penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan antara lain:
- Keluarga Penerima Manfaat BLT sebanyak 4851 paket
- Keluarga Peneroma Manfaat Senbako Provinsi sebanyak 13.951 paket
- Keluarga Penerima Manfaat Sembako APBD Kota Padangsidimpuan sebanyak 17.107 paket
- Keluarga penerima Manfaat sembako pihak ketiga 641 paket
Kami sampaikan juga klarifikasi berita tentang 5 tahun terdaftar Pkh, Tukang Urut di Sidimpuan Tak pernah terima bantuan. Berdasarkan ketentuan dan aturan pedoman pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Kementerian Sosial RI dalam hal memberikan bantuan harus ada Kategori salah satu komponen PKH antara lain Komponen Pendidikan dan Kesehatan yang diatur berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial. Dalam Hal ini, ibu yang diduga 5 tahun terdaftar Pkh tak pernah terima bantuan dikarenakan komponen bantuannya sudah tidak ada lagi sehingga menyebabkan bantuannya tidak keluar lagi.
Sesuai keterangan petugas pendamping di kelurahan tersebut, komponen ibu Kpm tersebut tinggal satu lagi dan sangat disayangkan sebelum menyelesaikan pendidikannya sudah memilih untuk menikah dan berhenti sekolah. Dan ibuk tersebut otomatis menjadi non eligible komponen. Kemudian kami jelaskan juga yang tertera dirumahnya bukan lebelisasi pkh dari dinas sosial.
Liputan : Zikri Azizan