• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juni 18, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

AJI Minta Pasal 11 dan 18 dalam RUU Cipta Kerja Dicabut

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/06/11
in Nasional
0
AJI Minta Pasal 11 dan 18 dalam RUU Cipta Kerja Dicabut

Ketua Umum AJI Abdul Manan.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pemerintah dan DPR menghapus pasal-pasal tentang pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Kami berpendapat dua pasal itu tidak layak dimasukkan dalam RUU Cipta kerja, sehingga kami mengusulkan supaya itu dicabut dalam RUU Cipta Kerja,” ujar Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR secara virtual, Kamis (11/6/2020).

Manan menjelaskan, muatan dalam Pasal 11 dalam RUU Cipta Kerja sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Ia juga mempertanyakan ketentuan pengembangan usaha pers oleh pemerintah pusat dalam pasal tersebut. Manan mengatakan, pihaknya tidak melihat ada hal yang baru yang ingin diatur dalam RUU Cipta Kerja tentang pers.

“Malah menurut kami menimbulkan tanda tanya karena memasukkan klausul pemerintah pusat mengembangkan usaha pers, seperti ingin memberikan peran baru kepada pemerintah dalam soal pengembangan pers,” tutur dia.

Kemudian, lanjut Manan, Pasal 18 RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 UU Pers.

“Ancaman pidana berupa sanksi denda dinaikkan, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar,” ucapnya.

“Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami sebenarnya apa yang dicari pemerintah dengan menaikkan denda itu. Apakah mau menambah pendapatan negara bukan pajak dari ini dengan memberikan denda kepada perusahaan pers atau apa,” lanjutnya.

Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja mengubah isi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers. Pasal 11 dalam UU Pers berbunyi, Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Sementara itu, dalam Pasal 11 RUU Cipta Kerja Pasal 11 direvisi menjadi, Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Kemudian, Pasal 18 dalam UU Pers menyatakan, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan Pasal 18 RUU Cipta Kerja tercantum, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Tags: AJIAJI IndomesiaRUU Cipta Kerja
Previous Post

Bersatu Melawan Rasisme

Next Post

Mencari Sebuah Masjid

Related Posts

Aji Medan Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan di Deliserdang

Aji Medan Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan di Deliserdang

25 Maret 2022
180
AJI Minta Pemerintah Berhenti Labeli Hoaks Tindak Represif Aparat di Wadas

AJI Indonesia: Peretasan dan Serangan Disinformasi terhadap Akun Medsos Sasmito Madrim adalah Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

25 Februari 2022
372
AJI Minta Pemerintah Berhenti Labeli Hoaks Tindak Represif Aparat di Wadas

AJI Minta Pemerintah Berhenti Labeli Hoaks Tindak Represif Aparat di Wadas

12 Februari 2022
199

Sejak Awal Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU Ciptaker Distop

7 Oktober 2020
264

Pemerintah-DPR Sepakat RUU Ciptaker Diparipurnakan 8 Oktober 2020

3 Oktober 2020
344

ASPEK: 95 Persen Isi RUU Omnibuslaw Mereduksi UU No 13 Tahun 2003

16 Agustus 2020
204
Next Post
Mencari Sebuah Masjid

Mencari Sebuah Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In