Oleh: Haedar Nashir
Kita kaum muslim merasa ada sesuatu yang hilang dan tidak afdhal ketika tidak menunaikan Idul Fitri di lapangan atau masjid. Namun karena keadaan darurat pendemi semua itu kita jalani dengan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah atau kediaman masing-masing bagi yg menghendakinya.
Sementara bagi yang tidak menunaikan tidaklah menjadi dosa atau terkena ancaman agama karena shalat Idul Fitri ibadah sunnah.
Bagi warga yang merasa di zona hijau sikap seksama dan mencegah wabah juga diutamakan. Memang status zona hijau menunjukkan daerah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.
Namun setelah ada transmisi lokal dan orang tanpa gejala (OTG) maka semuanya harus waspada dan seksama.
Selain itu, wilayah zona hijau ttp menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit seperti physical distancing, social distancing, dan kebersihan fisik.
Belum dipastikan seberapa jauh pemriksaan dilakukan secara masif di zona yang disebut hijau itu sehingga menggambarkan fakta yang sesungguhnya dari penyebaran wabah Corona.
Karenanya warga masyarakat khususnya warga Muhammadiyah hendaknya menaati dan mengikuti kebijakan dan maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk sebaiknya tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid dan tempat berkerumun lainnya agar memutus rantai penularan.
Sikap seksama dan waspada tersebut sejalan dengan prinsip sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan.
Seperti diperingatkan dalam QS al-Baqarah ayat 2:195 dan demi menghindari mudharat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw, dari Ibn ‘Abbās bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tdk ada kemudaratan kpda orang lain (HR Mālik dan Aḥmad).
Tulisan ini dikonversi dari tread Haedar Nashir di akun twitter @HaedarNs