TAJDID.ID || Kendati pemerintah telah menyuntikkan dana sampai Rp 13,5 triliun ke BPJS Kesehatan pada tahun lalu, namun ternyata itu belum mampu mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, bantuan dana tersebut berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun bantuan tersebut belum cukup karena sisanya masih tinggi.
“Masih posisi Rp 15,5 triliun dan lebih dari 5.000 Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang belum dibayar penuh,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Dijelaskan Sri Mulyani, trend defisit BPJS Kesehatan tidak hanya dialami di tahun 2019 saja. Ia menyebut defisit keuangan terus mengalami kenaikan.
“Tahun 2014 defisitnya Rp 9 triliun, kemudian disuntik pemerintah Rp 5 triliun. Tahun 2016 defisitnya agak turun Rp 6 triliun disuntik Rp 6 triliun. 2017 defisitnya Rp 13 triliun. 2018 Rp 19 triliun. 2019 BPJS menuliskan surat kepada kami kalau estimasi defisitnya mencapai Rp 32 triliun,” jelasnya. (*)