TAJDID.ID-Medan || Pemerintah sedang menggodok regulasi yang nantinya menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).
Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum membayar iuran.
Menaggapi rencana tersebut, sosiolog Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor Siregar mengatakan, bahwa mereka yang berencana membuat regulasi itu sesungguhnya telah gagal faham bahwa pemerintahan Indonesia wajib berbasis konstitusi.
Dia menjelaskan, dalam pembukaan UUD 1945 disebut mengapa kita merdeka, berdaulat dan mendirikan pemerintahan, yakni; untuk melindungi segenap tumpah darah, melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesehahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Jika dielaborasi lagi pasal-pasal dalam UUD 1945 banyak sekali hak warganegara yang wajib dipenuhi, termasuk pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujar Ketua Majelis Hikmah dan Kajian Publik PW Muhammadiyah Sumut ini, Selasa (8/10)
Ditegaskannya, karena dasar konstitusi maka sama sekali sektor kesehatan dan juga pendidikan tidak boleh diperdagangkan. Dan jangan dianggap investasi negara dalam kesehatan dan pendidikan sama dan sebangun dengan jualan paksa kepada warga sendiri.
“Saya serukan bubarkan saja BPJS dan layani kebutuhan rakyat secara prima tanpa bayaran, apalagi kartu. Negara tak akan tumpur. Ingat konstitusi, jangan jadi neolib tak karu-karuan. Malu kita,” tegasnya.
Liputan: M. Risfan Sihaloho