TAJDID.ID-Jakarta || Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang Komisioner KPU, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asyari terkait kasus suap upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kepada awak media Evi tak berkata banyak,. Ia mengaku belum tahu diperiksa untuk tersangka siapa pada kasus tersebut. “Belum tau lah, orang belum masuk saya. Jam 10 saya janji,” kata Evidi Gedung KPK, Jumat (24/1).
Sebelum Evi dan Hasyim tiba digedung KPK sekira pukul 09.00 WIB itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pun diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ketiganya diperiksa untuk tersangka eks Caleg PDI Perjuangan Saeful (SAE).
“Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful),” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku pada Kamis (9/1) lalu bersama tiga orang lainnya yakni Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari orang kepercayaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Harun berperan sebagai pihak pemberi suap terhadap Wahyu Setiawan terkait dengan upaya menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW).