• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Juli 6, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Bakal Hapus Kewajiban Sertifikat Halal, Abdul Hakim Siagian: Omnibus Law Produk Ateis!

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/01/22
in Nasional
1
Tuduhan Ormas Islam Telah Disogok Cuma Pengalihan Isu

Abdul Hakim Siagian.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Rencana omnibus law yang sarat kontroversi kian kencang menuai polemik. Beragam penolakan itu datang dari elemen rakyat, karena tercium bau busuknya “pesanan” asing. Kelompok buruh adalah salahsatu yang paling keras memprotes dan menolak rencana omnibus law tersebut, disebabkan sangat merugikan mereka.

Diantara dari rencana omnibus law adalah terkait Rancangan Undang-undang Lapangan Kerja yang kabarnya bakal menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 undang-undang. Salah satunya pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Apa saja yang dihapus?

Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja,  sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Mengomentari hal tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara bidang Hukum dan HAM, Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengatakakan, tentang UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang baru saja efektif berlaku dalam Pasal 4 dinyatakan produk yang masuk dan beredar di Indinesia wajib memiliki sertifikat halal.

Menurut Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini, Oleh omnibus law  itulah yang ingin dihilangkan. Artinya dengan tegas omnibus law  menolak semua produk hukum agama/syariah, salah satu alasannya disebut karena diskriminatif.

“Jadi boleh juga saya sebut corak RUU ini produk ateis atau anti Tuhan,” ujarnya di Medan, Rabu (22/1/2020)

Tentang omnibus law, hingga hari ini Hakim belum menemukan naskah akademiknya, pada hal itu menjadi keharusan dalam membentuk UU.

Hakim menegaskan, dengan tidak adanya naskah akademiknya, maka dapat dipastikan tidak akan ditemukan apa landasan filosofis, sosiologis/empirik dari RUU ini. Landasan filosofis adalah Pancasila dan UUD 45, artinya tak boleh lahir atau ada UU yang menihilkan nilai-nilai Pancasila, misalnya sila pertama (Ketuhanan yang Maha Esa-red).

“Landasan sosioligis-empirik adalah kajian ilmiah objektif dari masyarakat yang menginginkan, meminta, membutuhkannya dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Jadi adanya draf yang sudah beredar itu,  bila benar, menurut Hakim harus ditolak, sebab tanpa kajian naskah akademis. Apalagi akan menghilangkan berbagai UU salah satunya UU JPH sebag bentuk pengamalan Pancasila, sekali gus melindungi rakyat.

Sementara tentang omnibus Law, Hakim mensinyalir merupakan kemurahan hati pemerintah pada investor, khususnya asing dengan membuka pintu selebar-lebarnya, mengadopsi ideologi liberalisme dan dengan mengabaikan Pancasila, UUD 45.

“Oleh karena itu RUU omnibus law ini harus ditolak dan dihentikan, sebab nyata-nyata akan ‘menyiksa’ pekerja dengan menghidupkan kembali perbudakan modern via UU, dan jelas-jelas melanggar Pancasila dan UU 45, khusus pasal 29, 33 dan seterusnya,” tegasnya, (*)

Tags: abdul hakim siagianOmnibus Law
Previous Post

Curi Start Menjadi Raja Nusantara

Next Post

14 Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU Jadi Pembentang di UPSI Malaysia

Related Posts

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?

Zuhairi Misrawi Ngaku Cuma Guyon, Abdul Hakim Siagian: Memangnya Dia Seorang Pelawak?

8 November 2021
823
Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden

Sengkarut Kasus PCR, Abdul Hakim Siagian: Harapan Satu-satunya Cuma Presiden

6 November 2021
240

Blusukan Jokowi, Abdul Hakim Siagian: Presiden Wajib Berlaku Adil kepada Seluruh Rakyat

17 Juli 2021
188
Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

Abdul Hakim Siagian: Gagasan Presiden 3 Periode Langgar Konstitusi dan Mencontoh Orba

22 Juni 2021
214

Pernyataan Mahfud MD Justru Mengonfirmasi Kegagalan Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

9 Juni 2021
287
Abdul Hakim Siagian: Menag Jangan Diskriminatif

Abdul Hakim Siagian: Pengelolaan Haji dan Zakat Mendesak untuk Diperbaiki

5 Juni 2021
201
Next Post
14 Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU Jadi Pembentang di UPSI Malaysia

14 Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UMSU Jadi Pembentang di UPSI Malaysia

Comments 1

  1. Hasmuddin says:
    5 tahun ago

    Bila sertifikat halal dihapudkan bagi umat Islam yg taat itu gak ada masaalah tinggal ambil sikap bahwa semua produksi makanan yg tdk jelas adalah haram dan jangan mengkonsumsinya. Dengan demikian peluang pasar bagi produk itu terbatas dikalangan non muslim.
    Jadi mau ada srrtifikat halal atau tidak sama saja bila yg mau mengkonsumsi memang bukam muslim yg srbenarnya sebsb banyak yg mengaku muslim tapi minuman keras dan rokok yg gak ada sertifikat halalnya masih di embat terus padahal itu sudah jelas haramnya.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In