TAJDID.ID || Pekan ini pemerintah akan kembali mencari utang. Kali ini melalui lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (21/1/2020).
Kabarnya, ada 7 seri surat utang yang dilelang, yakni SPN03200422, SPN12210108, FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076. Jadwal jatuh tempo mulai dari 22 April 2020 hingga paling lama 15 Mei 2048.
Seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Senin (20/1/2020), target indikatif SUN kali ini mencapai Rp 15 triliun. “(Penerbitan ini) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020,” seperti dikutip dari siaran pers tersebut, Jakarta.
Sementara itu, tingkat kupon yang ditawarkan mulai dari diskonto hingga 7,5 persen. Ini merupakan keempat kali pemerintah menarik utang pada tahun ini. Lelang akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang secara terbuka dan dengan metode beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang melalui peserta lelang yang sudah disetujui Kementerian Keuangan. Pemerintah terus tancap gas menarik utang di awal 2020.
Pekan ini, Kementerian Keuangan akan kembali menarik utang sekitar Rp 7 triliun dari Lelang Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara pada Selasa (14/1/2020). Padahal dua lalu, pemerintah baru menarik utang Rp 63,3 triliun lewat 2 kali lelang Surat Utang Negara (SUN), baik dalam mata uang rupiah atau mata uang asing yakni dollar AS dan Euro.
Sebelumnya pemerintah mengatakan, penarikan utang di awal 2020 dilakukan karena memanfaatkan kondisi pasar keuangan yang relatif stabil dan sentimen yang kuat dari investor di awal tahun.
Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp 4.778 triliun hingga akhir 2019. Jika dibandingkan dengan posisi utang di periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 4.418,3 triliun, maka sepanjang tahun 2019 utang pemerintah bertambah sebesar Rp359,7 triliun. Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rasio utang yang sebesar 29,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) tersebut masih terjaga aman. (*)