TAJDID.ID-Jakarta || Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengevaluasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bebas eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
“Hanya saja hasil evaluasi itu tidak diumumkan ke publik. Mungkin beberapa hari ke depan sudah ada hasil evaluasinya,” ujar Jaja di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (6/11).
Pada prinsipnya, kata Jaja, setiap putusan di pengadilan menjadi kewenangan hakim yang mengadili. Jika memang tak terbukti, hakim dapat memvonis bebas seorang terdakwa.
Akan tetapi apabila ditemukan dugaan kecurangan atas putusan tersebut, kata Jaja, pihaknya dapat menindak hakim yang bersangkutan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Jika terdakwa bebas, atau ada perbuatan tapi bukan pidana, apapun jenis putusannya harus dihargai. Kecuali kalau ada informasi bahwa putusan hakim terpengaruh oleh sebab ABCD misalnya, silakan bisa laporkan ke Komisi Yudisial,” jelasnya.
Diketahui, Sofyan sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dugaan rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTURiau-1.
Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP.
Sementara KPK masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima vonis tersebut atau menyatakan kasasi. (*)