• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Bubarkan Saja BPJS dan Layani Rakyat Secara Prima Tanpa Bayaran

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2019/10/08
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Pemerintah sedang menggodok regulasi yang nantinya menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum membayar iuran.

Menaggapi rencana tersebut, sosiolog Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor Siregar mengatakan, bahwa mereka yang berencana membuat regulasi itu sesungguhnya telah gagal faham bahwa pemerintahan Indonesia wajib berbasis konstitusi.

Dia menjelaskan, dalam pembukaan UUD 1945 disebut mengapa kita merdeka, berdaulat dan mendirikan pemerintahan, yakni; untuk melindungi segenap tumpah darah, melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesehahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Jika dielaborasi lagi pasal-pasal dalam UUD 1945 banyak sekali hak warganegara yang wajib dipenuhi, termasuk pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujar Ketua Majelis Hikmah dan Kajian Publik PW Muhammadiyah Sumut ini, Selasa (8/10)

Ditegaskannya, karena dasar konstitusi maka sama sekali sektor kesehatan dan juga pendidikan tidak boleh diperdagangkan. Dan jangan dianggap investasi negara dalam kesehatan dan pendidikan sama dan sebangun dengan jualan paksa kepada warga sendiri.

“Saya serukan bubarkan saja BPJS dan layani kebutuhan rakyat secara prima tanpa bayaran, apalagi kartu. Negara tak akan tumpur. Ingat konstitusi, jangan jadi neolib tak karu-karuan. Malu kita,” tegasnya.


Liputan: M. Risfan Sihaloho

Tags: BPJSBubarkan BPJS
Previous Post

Aku Menaklukkan Dunia dengan Kata-kata

Next Post

Diprotes Muhammadiyah, Akhirnya Pemerintah Batal Larang Peredaran Minyak Curah

Related Posts

Dapat Suntikan Rp 13 T, BPJS Kesehatan Masih Defisit dan Tunggak ke 5 Ribu Faskes

18 Februari 2020
159
Said Didu: Menurut Aturan BPJS Kesehatan Tidak Boleh Ngutang

Said Didu: Menurut Aturan BPJS Kesehatan Tidak Boleh Ngutang

24 Agustus 2019
166
Next Post

Diprotes Muhammadiyah, Akhirnya Pemerintah Batal Larang Peredaran Minyak Curah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In